Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:09 WIB

Hot News

Setiap Bangunan di Depok Wajib Kantongi IMB

badge-check


					Setiap Bangunan di Depok Wajib Kantongi IMB Perbesar

Metro Depok – Setiap bangunan di Kota Depok diminta memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak terkecuali masjid. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat legalitas bangunan, sehingga memiliki kekuatan hukum.

“Semua wajib memiliki IMB, sekali pun itu masjid. Ini perlu agar dokumen bangunan tersimpan dan diakui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Selain itu, untuk meminimalisasi adanya gesekan di kemudian hari,” ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai melakukan peletakan batu pertama untuk masjid di Kampung Rawageni RT01/01 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Rabu (04/07).

Masjid yang telah memiliki IMB, katanya lagi, akan mempermudah Pemkot Depok dalam memberikan bantuan, baik untuk pengajuan biaya pembangunan maupun renovasi. Dalam birokrasi, pemberian bantuan ke masjid haruslah yang telah memiliki IMB.

“Kami akan dorong bangunan yang belum memiliki IMB untuk segera mengurusnya. Dengan kepemilikan IMB, maka sesungguhnya kita telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh dan taat terhadap hukum,” pungkasnya. (Hen/MD/JPG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok