Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 21:26 WIB

Hot News

Sidang Gugatan First Travel Ditunda, Korban: Kembalikan Uang Kami!

badge-check


					Sidang Gugatan First Travel Ditunda, Korban: Kembalikan Uang Kami! Perbesar

Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.

Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta.

Besaran tersebut jauh di bawah harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta. (OM/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, Pemerhati Perempuan di Depok Beri Saran Ini

14 April 2026 - 20:17 WIB

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah

13 April 2026 - 16:20 WIB

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Trending di Depok