Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:49 WIB

Bekasi

Soal Penyegelan SDN Karangrahayu 01, Pemkab Turun Tangan

badge-check


					SDN Karang Rahayu 01, Kabupaten Bekasi Perbesar

SDN Karang Rahayu 01, Kabupaten Bekasi

Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pembayaran lahan dengan pemilik tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangrahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia.

Hal ini terkait kegiatan penyegelan SDN Karangrahayu 01 oleh pihak keluarga ahli waris pada Jumat (25/10) lalu. Penyegelan dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah, akan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.

“Akibat tindakan penyegelan sekolah tersebut, Pemerintah Daerah akan menempuh langkah penyelesaian dengan pemilik lahan agar berkenan menunggu pembayaran di Tahun 2020, dengan surat jaminan. Jika poin satu ditolak oleh pemilik lahan dan tetap meminta Pemerintah Daerah mengosongkan lahan, maka kegiatan belajar mengajar SDN Karangrahayu 01 dipindahkan ke sekolah-sekolah negeri lain yang terdekat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Senin (28/10).

Dirinya menambahkan, bahwa pasca putusan tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan pembahasan dan anggaran untuk pembayaran kepada ahli waris lahan, dan sudah dialokasikan di rencana APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020.

“Mudah-mudahan ahli waris bersedia untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyelesaikan pembayaran di tahun mendatang, dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid dan pihak sekolah SDN Karangrahayu 01 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” harapnya.

Dengan adanya rencana pemindahan kegiatan belajar mengajar di SDN Karangrahayu 01, maka Kelas I yang berjumlah sebanyak 4 Rombel (rombongan belajar) dan Kelas II sebanyak 3 Rombel berpindah ke SDN Karangrahayu 03. Lalu Kelas III dan Kelas IV masing-masing sebanyak 3 Rombel berpindah ke SDN Karangrahayu 04 dan Kelas V dan VI masing-masing sebanyak 3 Rombel berpindah ke SDN Karangsetia 02.

“Yang jelas mulai hari ini, guru dan siswa-siswi untuk sementara masih dapat melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pembayaran lahan SDN Karangrahayu 01, sesuai dengan tuntutan ahli waris tanah, tidak dapat terlaksana. Sebab, hal tersebut terjadi di akhir Tahun 2018, dimana rancangan APBD Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2019 telah ditetapkan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional