Harian Sederhana, Depok – Inisiator Perda LGBT dari Gerindra, Hamzah mengatakan akan terus merealisasikan Perda LGBT yang telah disetujui setiap fraksi di DPRD Kota Depok sejak Juli 2019. Karenanya, Hamzah mendukung apa yang dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait surat imbauan yang dikeluarkan.
“Saya berjuang sampai ada kesepakatan bersama fraksi-fraksi, bahkan dibacakan di paripurna dewan. Kita akan menyelesaikan itu,” kata Hamzah kepada Harian Sederhana, Senin (13/01).
Hamzah menilai, Perda tersebut akan tetap diselaraskan karena berguna untuk pencegahan dan penangguoangan, perilaku menyimpang tersebut tidak menjangkit masyarakat luas. Ia juga menegaskan, jika ada fraksi yang menyebut perda tersebut melanggar HAM, dia mengatakan semua dikembalikan kepada masyarakat.
“Jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan Wali Kota Depok melanggar HAM, tanya balik. Seandainya anak dia, keponakan dia atau keluarga yang lain terjangkit LGBT, kira-kira mau tidak,” tegas Hamzah.
Terkait hal teraebut, Hamzah meminta semua pihak untuk berfikis secara logis. “Gampang saja, kira-kira yang kontra mau gak jika anak-anaknya melakukan seks bebas, LGBT, kira kira mau gak? Bukankah semua agama melarang perilaku yang demikian,” tegasnya.
Hamzah menyebut, Partai Gerindra Depok sebagai partai terdepan yang akan memperjuangkan lahirnya Perda Anti LGBT khususnya melalui DPRD Kota Depok. Alasan mengajukan Perda Anti LGBT sendiri intinya dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis. Selain itu, juga Raperda ini bentuk dari aspirasi masyarakat Kota Depok.
“Kita ajukan Raperda Anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari semua fraksi sudah setuju dan Raperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra, ” kata Hamzah.
“Usulan Raperda ini sudah lama diusulkan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan,” lanjut Hamzah.
Hamzah menjelaskan, dasar pengajuan Raperda ini berdasarkan landasan pertama filosofis, dimana negara ini berlandasan pada Pancasila sebagai ideologi negara UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Lalu setiap perbuatan yang dinilai menciderai nilai luhur patut ditertibkan.
“Perilaku LGBT dinilai telah bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua,” kata Hamzah.
Kedua, soal landasan sosiologis. Hamzah mengatakan bahwa telah ditemukan secara fakta yang terjadi di Kota Depok terkait fenomena Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dimana keterangan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Depok mencatat peningkatan jumlah laki-laki berhubungan seks dengan sesama, tumbuh subur di kota ini menjadi wilayah startegis. “Tercatat 2014 ada 4.932 gay dan bertambah, kini ada sekitar 5.791 gay,” kata dia.
Bahkan lebih lanjut, Dinas Sosial Depok mengungkapkan ada 114 orang dari 222 orang yang mengidap HIV adalah para gay. Data itu didapat dari organisasi dan Puskesmas yang bermitra dengan Dinsos Depok sepanjang Januari hingga Maret 2017 lalu.
“Dinas Kesehatan Kota Depok juga mencatat penderita HIV atau AIDS di kota ini mencapai 168 orang periode September 2018. Jumlah itu didominasi penderita dengan prilaku seks menyimpang, yakni pria pecinta sesama jenis alias gay,” ungkapnya.
“Ini sudah lama diusulkan dan sudah hampir tujuh fraksi yang setuju dan kami dari Gerindra meminta segera disahkan,” tutup Hamzah.
Tjahjo Kumolo saat masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turut angkat bicara soal Raperda LGBT. Tjahjo mengaku mempersilahkan jika Raperda Anti LGBT tersebut bilamana dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Depok serta disetujui DPRD.
“Urusan Depok saja. Kalau itu emang dianggap bermanfaat buat masyarakat Depok disetujui bersama dengan DPRD ya silakan saja,” tutur Tjahjo kepada wartawan di Jakarta Convention pada Senin, 22 Juli 2019.
Tjahjo mengatakan Raperda anti LGBT yang diajukan DPRD Depok tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Pusat. “Oh enggak ada. Seingat saya enggak ada,” kata dia.
Ketika ditanya apakah ada harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilanggar, Tjahjo menyebut saat ini belum ada. Sebab kata dia Raperda tersebut masih dalam usulan.
“Enggak ada, sementara belum ada, kan belum diajukan kan dikonsultasikan dulu,” tegasnya. (*)









