Harian Sederhana, Bogor – Pengendara Harley Davidson berinisial HK (47) yang menabrak seorang nenek bernama Siti Aisyah (52) dan cucunya AS (5) akhirnya ditetapkan tersangka setelah disidik oleh Polresta Bogor Kota pada Senin (16/12).
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan Siti Aisyah tewas dan cucunya yang bernama AS mengalami luka parah di bagian kepala usai dihantam motor gede tersebut di Jalan Pajajaran pada Minggu (15/12) pagi.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku serta barang bukti di Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota di Jalan Kedung Halang, Kota Bogor.
“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan penyidikan, dimana tersangka sudah kami tahan dan proses-proses hukum dilanjut,” tutur Hendri, Senin (16/12).
Hendri melanjutkan, selain tersangka, barang bukti sudah diamankan juga termasuk pemenuhan berkas denga surat-surat kendaraan bermotor tersangka. “Pemenuhan berkas perkara tersangka sekarang, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku HK ini,” kata Hendri.
Ia menerangkan, akibat perbuatannya, HK terancam hukuman enam tahun penjara. Pada kesempatan itu, Hendri menjelaskan, HK merupakan karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan. HK sendiri sudah ditahan di Mako Satlantas Polresta Bogor Kota Kedung Halang.
“Ancaman hukuman HK enam tahun lantaran melanggar Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. Karena kekurang hati-hatian pengemudi dalam mengendalikan kendaraannya hingga akhirnya menabrak penyeberang jalan,” jelasnya.
Hendri mengatakan, kecelakaan bermula saat HK mengendarai mogenya dari arah Warung Jambu ke arah Botani Square. Saat melintas di depan Halte RS PMI Bogor, Siti Aisyah beserta cucunya saat hendak menyeberang tersambar oleh moge yang dikendarai HK.
“Pada saat terjadi kecelakaan, kecepatan moge diperkirakan 60 sampai 70 kilometer per jam. Kendaraan memiliki surat-surat lengkap, SIM pengendara pun juga ada serta diterbitkan di Kota Bogor karena HK adalah warga Kota Bogor,” kata Hendri.
Perihal ada niatan HK untuk berdamai dengan pihak korban, Hendri pun mengaku kalau itu proses tersendiri. Pihaknya tetap menangani proses hukumnya meskipun bila ada mediasi secara kekeluargaan antara pihak pelaku dengan keluarga korban.
“Kita lihat seandainya nanti kesepakatan damai berarti bisa mencabut laporannya, itu bisa saja nanti ada restorasi justice dan kasus bisa dihentikan,” ujarnya.
Masih kata dia, dalam kasus laka lantas tersebut terjadi karena tidak sengaja. Dia membenarkan bahwa pelaku merupakan karyawan BUMN. Selain itu dia juga menyatakan bahwa ada pemberitaan pelayanan polisi tidak baik itu tidak benar.
“Apalagi bentak-bentak keluarga korban justru keluarga korban berterima kasih karena difasilitasi dan proses hukum berjalan,” tegas Hendri.
Sementara itu, Sahroni yang merupakan suami dari Siti Aisyah mengaku dirinya tidak dimaki-maki petugas kepolisian, malah dirinya yang memaki-maki aparat kepolisian.
“Saya ke Polresta Bogor Kota ini akan berniat menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan. Keluarga juga telah ikhlas. Betul, saya niatkan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya kepada wartawan.
Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa kejadian yang menewaskan istrinya adalah musibah, dan semua orang tidak mau musibah. “Niat baik pihak penabrak ada, telah dibiayai biaya pemakaman. Saya meminta maaf kepada petugas karena sudah dibantu,” tegasnya.
Terpisah, Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor, Herry mengatakan bahwa pelaku penabrakan nenek Aisyah bukan merupakan anggota HDCI maupun keluarga besar HDCI Bogor.
Dirinya sudah melakukan pengecekan kepada anggota dan tidak ada nama pelaku penabrakan. Dan menurutnya pelaku penabrakan nenek Aisyah merupakan pengendara perorangan yang tidak tergabung dalam HDCI Bogor.
“Pelaku sedang melintas di jalan Bogor saja, karena jalan Bogor ini area perlintasan kan,” terangnya.









