Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menerapkan konsep karantina wilayah parsial atau KWP sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Langkah KWP sendiri diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran corona atau Covid 19 di wilayah Kota Bogor. Melalui konsep ini, pembatasan hanya dilakukan di wilayah-wilayah tertentu yang tingkat penyebaran virus tersebut dianggap tinggi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menuturkan, kunci dari penyelesaian masalah Covid-19 ini adalah social distancing. Oleh karena itu apabila masih ada pergerakan masyarakat atau mobilisasi massa yang terlalu besar akan mengakibatkan resiko yang tinggi.
“Oleh karena itu kami diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pembatasan yang diarahkan lebih kepada area tertentu yang lebih tinggi penyebaran Covid-19 atau disebut Karantina Wilayah Parsial. Misalnya karantina wilayah di tingkat komplek perumahan, kelurahan, kecamatan yang lebih tinggi penyebarannya berdasarkan data yang ada,” tuturnya kepada wartawan, Senin (30/03).
Dedi menyebut, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mendapat arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disampaikan melalui saluran video conference di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Jalan Pajajaran.
Menurut Dedie, dalam hasil rapat terbatas Presiden dengan para Gubernur, disebutkan bahwa pemerintah daerah ditingkat kota/kabupaten hanya diperbolehkan untuk menerapkan Karantina Wilayah Parsial misalnya untuk tingkat komplek perumahan, kelurahan atau kecamatan yang memiliki risiko tinggi penyebaran virusnya.
Untuk menerapkan arahan tersebut, lanjut Dedie, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor akan segera menyusun langkah-langkah teknisnya bersama pimpinan daerah seperti Camat dan OPD terkait. Selanjutnya akan disampaikan kepada para Lurah agar bisa melakukan berbagai persiapan.
“Selain itu kami akan menyiapkan kampung siaga di tingkat RW. RW Siaga ini harus ada persiapan, bagaimana personilnya, bagaimana relawannya, bagaimana teknis pelaksanaan implementasi di lapangan,” ungkapnya.









