Dedie juga menegaskan, logistik kebutuhan pokok masyarakat, alat medis hingga yang terkait dengan produksi pertanian tidak boleh terhambat.
“Ini yang harus kita amankan. Yang di luar kegiatan pokok, misalnya kegiatan pengumpulan massa yang tidak ada kaitan dengan pencegahan Covid itu kita tekan semaksimal mungkin,” katanya.
“Intinya tidak boleh dilakukan penutupan-penutupan yang tujuannya menghambat produksi pertanian, distribusi bbm, lalu lintas bahan pokok masyarakat, itu yang dilarang oleh presiden,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor pada Minggu (29/30) tengah menyusun dua rencana karantina wilayah atau lockdown parsial. Sebuah dokumen rencana karantina wilayah atau lockdwn total beredar. Surat ini mengacu edaran Walikota Bogor Nomor 443.1/1057-UMUM tentang pencegahan penyebaran corona virus di Kota Bogor.
Dari informasi yang didapat Harian Sederhana saat itu, ada dua skema local lockdown yang akan dilakukan di Kota Bogor.
Rencana pertama adalah karantina kewilayahan terbatas atau local lockdown pusat kota. Dalam rencana tersebut akan dilakukan penyekatan arus lalu lintas pada 5 lokasi simpang menuju pusat Kota Bogor.
Pertama Simpang Baranangsiang menuju Tugu Kujang/SSA. Kemudian, Simpang Empang menuju BTM/SSA. Simpang Jembatan Merah dari Jalan Merdeka menuju Jalan Kapten Muslihat. Simpang Air Mancur menuju Jl. Jendral Sudirman/SSA. Dan terakhir Simpang Pangrango menuju SSA.
Sedangkan untuk rencana kedua, yakni karantina seluruh wilayah Kota Bogor. Dalam rencana kedua ini juga dilakukan penyekatan arus lalu lintas.
Kali ini di 9 lokasi menuju wilayah Kota Bogor. Yakni, Simpang Baranangsiang menuju Tugu Kujang/SSA. Smpang Empang menuju BTM-SSA.
Kemudian Simpang Gunungbatu menuju Jl. Veteran. Simpang RSUD menuju Semeru/SSA, Simpang Air Mancur menuju Sudirman/SSA, Simpang BORR menuju Air Mancur/SSA, Simpang Marwan dari arah Pangrango/SSA, Simpang Ekalokasari menuju Baranangsiang/SSA, U-Turn Polsek Bogor Timur menuju Baranangsiang/SSA. (*)









