Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB

Bekasi

Terjadi Pembullyan di Al Azhar Sumarecon, Pihak Sekolah Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Medeka Sirait. Perbesar

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Medeka Sirait.

Harian Sederhana, Bekasi – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Medeka Sirait angkat bicara soal kasus dugaan pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P siswa SMP Al Azhar Sumarecon Bekasi.

Menurut Aries kasus pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P merupakan pelanggaran hukum pidana.

“Ķalau mengacu pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pihak sekolah harus bertanggungjawab dan bukan anaknya yang dicari kesalahan,” kata dia.

Aries juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya bukan satu dua kali mengalami tindakan kekerasan dan bully, mengenai hal tersebut Aries memberikan pernyataan tegas. “Itu tindak pidana, pihak sekolah yang membiarkan bisa dipidana dengan hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

Dijelaskan Aries yang pihak sekolah yang dimaksud adalah kepala sekolah. “Bukan murid yang dihukum tapi pihak sekolah yang dihukum,” tegasnya.

Apalagi, menurut Aries dalam kasus ini korban yang mengalami pembullyan dan pengeroyokan malah dikeluarkan. “Ini jadi aneh, sebab sekolah itu mesti melakukan pembinaan, terkait skor dan nilai itu sebagai alat ukurnya bukan malah dikelurkan,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi