Menu

Mode Gelap
Minggu, 12 Juli 2026 | 05:02 WIB

Bekasi

Terjadi Pembullyan di Al Azhar Sumarecon, Pihak Sekolah Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Medeka Sirait. Perbesar

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Medeka Sirait.

Harian Sederhana, Bekasi – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Medeka Sirait angkat bicara soal kasus dugaan pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P siswa SMP Al Azhar Sumarecon Bekasi.

Menurut Aries kasus pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P merupakan pelanggaran hukum pidana.

“Ķalau mengacu pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pihak sekolah harus bertanggungjawab dan bukan anaknya yang dicari kesalahan,” kata dia.

Aries juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya bukan satu dua kali mengalami tindakan kekerasan dan bully, mengenai hal tersebut Aries memberikan pernyataan tegas. “Itu tindak pidana, pihak sekolah yang membiarkan bisa dipidana dengan hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

Dijelaskan Aries yang pihak sekolah yang dimaksud adalah kepala sekolah. “Bukan murid yang dihukum tapi pihak sekolah yang dihukum,” tegasnya.

Apalagi, menurut Aries dalam kasus ini korban yang mengalami pembullyan dan pengeroyokan malah dikeluarkan. “Ini jadi aneh, sebab sekolah itu mesti melakukan pembinaan, terkait skor dan nilai itu sebagai alat ukurnya bukan malah dikelurkan,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Ledakan Dahsyat di SPBE Bekasi Timur

2 April 2026 - 09:53 WIB

Kebakaran di kawasan SPBE Cimuning, Bekasi, pada Rabu, 1 April 2026 malam. (Instagram.com/@fakta.indo)

BRI BO Bekasi Siliwangi Berbagi Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 16:57 WIB

Trending di Bekasi