Menu

Mode Gelap
Sabtu, 7 Februari 2026 | 03:33 WIB

Bekasi

Tidak Dipublis : Perwal PPDB Perubahan 72/2019 Sudah Diberitadaerahkan

badge-check


					Peraturan Wali Kota (Perwal) No 72 tahun 2019 sudah diberita daerahkan. Perbesar

Peraturan Wali Kota (Perwal) No 72 tahun 2019 sudah diberita daerahkan.

Harian Sederhana, Bekasi – Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, Tahun ajaran 2019/2020, Uu Saiful Mikdar, mengaku Peraturan Wali Kota (Perwal) No 72 tahun 2019 sudah diberita daerahkan.

Demikian dikatakan Uu yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan setempat, melalui pesan singkat (WhatsApp), menjawab pertanyaan yang diajukan Harian Sederhana, Selasa (17/12).

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman saat dihubungi terkejut, belum dipublisnya Perwal tersebut.

“Masa sih belum ada saat dibrowsing? Coba nanti saya tanyakan ke Bagian Hukum. Karena itu tugas Bagian hukum,” papar Krisman.

Harian Sederhana yang coba mencari Perwal tersebut, melalui Google tidak menemukan Perwal No 72 tahun 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 lalu, pihak Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan merubah Perwal PPDB.

Perubahan Perwal dilakukan sebanyak tiga kali. Perubahan sendiri dilakukan dalam tempo waktu satu bulan.

Perwal awal No 54 yang kemudian dirubah menjadi Perwal No 63 dan kembali dirubah menjadi Perwal No 72 tahun 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah sebelumnya, saat dikonfirmasi perihal perubahan Perwal sebanyak tiga kali, tidak menampiknya.

Namun demikian, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan setempat itu, mengaku lupa akan nomor dari Perwal yang dirubah itu.

“Saya tidak ingat nomor berapa-berapa Perwal itu. Coba silahkan tanyakan kepada ketua Panitia PPDB,” cetusnya.

Inayatulah yang ditemui usai perayaan Hari Guru di Plaza Pemkot Bekasi itu, juga mengatakan berita itu sudah basi.

“Itu berita basi. Kalau diberitakan pasti diketawain orang. Nanti dikira memang sudah tidak ada berita lagi,” papar Inayatulah yang kembali menegaskan akan berulangkali Perekam diganti.

Adapun perihal digantinya Perwal menurut Inayatulah, dikarenakan mengikuti Peraturan Menteri (Permendikbud).

“Kita menyesuaikan saja, karena seperti diketahui Permendikbud sehari bisa berganti. Jadi tidak ada yang salahkan dengan perubahan Perwal,” kata Inayatulah.

Intinya lanjut Inayatulah, pihak penyelenggaran PPDB di Kota Bekasi hanya menyesuaikan peraturan.(par)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional