Harian Sederhana, Bekasi – Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, Tahun ajaran 2019/2020, Uu Saiful Mikdar, mengaku Peraturan Wali Kota (Perwal) No 72 tahun 2019 sudah diberita daerahkan.
Demikian dikatakan Uu yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan setempat, melalui pesan singkat (WhatsApp), menjawab pertanyaan yang diajukan Harian Sederhana, Selasa (17/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman saat dihubungi terkejut, belum dipublisnya Perwal tersebut.
“Masa sih belum ada saat dibrowsing? Coba nanti saya tanyakan ke Bagian Hukum. Karena itu tugas Bagian hukum,” papar Krisman.
Harian Sederhana yang coba mencari Perwal tersebut, melalui Google tidak menemukan Perwal No 72 tahun 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 lalu, pihak Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan merubah Perwal PPDB.
Perubahan Perwal dilakukan sebanyak tiga kali. Perubahan sendiri dilakukan dalam tempo waktu satu bulan.
Perwal awal No 54 yang kemudian dirubah menjadi Perwal No 63 dan kembali dirubah menjadi Perwal No 72 tahun 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah sebelumnya, saat dikonfirmasi perihal perubahan Perwal sebanyak tiga kali, tidak menampiknya.
Namun demikian, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan setempat itu, mengaku lupa akan nomor dari Perwal yang dirubah itu.
“Saya tidak ingat nomor berapa-berapa Perwal itu. Coba silahkan tanyakan kepada ketua Panitia PPDB,” cetusnya.
Inayatulah yang ditemui usai perayaan Hari Guru di Plaza Pemkot Bekasi itu, juga mengatakan berita itu sudah basi.
“Itu berita basi. Kalau diberitakan pasti diketawain orang. Nanti dikira memang sudah tidak ada berita lagi,” papar Inayatulah yang kembali menegaskan akan berulangkali Perekam diganti.
Adapun perihal digantinya Perwal menurut Inayatulah, dikarenakan mengikuti Peraturan Menteri (Permendikbud).
“Kita menyesuaikan saja, karena seperti diketahui Permendikbud sehari bisa berganti. Jadi tidak ada yang salahkan dengan perubahan Perwal,” kata Inayatulah.
Intinya lanjut Inayatulah, pihak penyelenggaran PPDB di Kota Bekasi hanya menyesuaikan peraturan.(par)









