Menu

Mode Gelap
Jumat, 13 Februari 2026 | 00:02 WIB

Depok

Tiga Begal Diamankan Polisi

badge-check


					Foto: Illustrasi Perbesar

Foto: Illustrasi

Harian Sederhana, Depok – Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat menangkap tiga tersangka begal yang biasa beroperasi dinihari.

Korban terakhir sebelum para tersangka itu ditangkap adalah seorang pemuda di Cipayung yang kehilangan sepeda motor dan telepon genggam.

“Pelaku melakukan aksinya pada dinihari sekitar pukul 03.00 menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Firdaus, kemarin.

Ketiga tersangka itu adalah Suhendi Hermawan (21), Erik Wahyudi (32), dan Mohamad Gema Sahril Kurniawan (19). Ketiganya merupakan warga Bojong Gede.

Firdaus mengatakan, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pembegalan di tiga lokasi dengan waktu yang saling berdekatan.

Mereka mengaku berada dalam kelompok terdiri dari 12-15 orang. “Mereka sering berkeliling mengendarai empat sepeda motor mencari korban,” kata Firdaus.

Dia menambahkan, tiga tersangka begal yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor hasil kejahatankejahatan, ” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok