Menu

Mode Gelap
Rabu, 25 Maret 2026 | 04:31 WIB

Depok

Tujuh Penjahat Jalanan Dicokok Polisi

badge-check


					Tujuh orang pemuda diamankan petugas Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok. Perbesar

Tujuh orang pemuda diamankan petugas Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok.

Harian Sederhana, Depok – Tujuh orang pemuda diamankan petugas Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok. Mereka adalah pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga. Ketujuh pemuda ini kerap melakukan tindak pencurian dan pemerasan.

Biasanya mereka beraksi dini hari ketika situasi sepi. Sasarannya adalah pelaku usaha yang masih buka dan dianggap ramai pembeli.

Kapolres Metro Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, ada tujuh pemuda yang diringkus dari kelompok tersebut lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dan senjata tajam berbagai jenis. “Kami ringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojonggede usai dapatkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi para pemuda ini,” katanya, Selasa (3/12).

Ketujuh tersangka itu antara lain Suhandi Hermawan (21), Erik Wahyudi (31), Ilham Zuandri (23), Wahyu Supriyanto (21), Rahmat Dwi (22), AS (18) dan RD (18). Biasanya mereka beraksi antara pukul 01.00-04.00 WIB. “Mereka kerap beraksi di hari tertentu. Mereka ada pola tersendiri,” ucapnya.

Sasaran pelaku adalah toko kelontong juga warga yang beraktivitas pada dini hari dan mengambil paksa barang berharga. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi. “Masih ada satu orang lagi DPO yang diduga sebagai otak pelaku yang masih kami kejar,” ungkapnya.

Berdasar pengakuan para tersangka sudah lebih dari 30 lokasi mereka datangi dalam kurun waktu satu bulan. “Mereka mengakui satu hari bisa sampai 7 lokasi melakukan perampasan, pemerasan, dan perampokan,” kata Azis.

Ketika beraksi mereka selalu bergerombol menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka juga membekali diri dengan senjata tajam. “Mereka konvoi secara bergerombol kurang lebih 10 orang menggunakan motor sambil menenteng senjata tajam,” ucapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih dalami lagi keterangan para pelaku ini,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi Golkar DPRD Depok Serap Aspirasi Saat Reses 2026

26 Februari 2026 - 16:03 WIB

Novi Anggraini: Tahun Baru Imlek Momentum Perkuat Harmoni

18 Februari 2026 - 10:04 WIB

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Trending di Headline