Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:07 WIB

Depok

Tujuh Penjahat Jalanan Dicokok Polisi

badge-check


					Tujuh orang pemuda diamankan petugas Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok. Perbesar

Tujuh orang pemuda diamankan petugas Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok.

Harian Sederhana, Depok – Tujuh orang pemuda diamankan petugas Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok. Mereka adalah pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga. Ketujuh pemuda ini kerap melakukan tindak pencurian dan pemerasan.

Biasanya mereka beraksi dini hari ketika situasi sepi. Sasarannya adalah pelaku usaha yang masih buka dan dianggap ramai pembeli.

Kapolres Metro Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, ada tujuh pemuda yang diringkus dari kelompok tersebut lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dan senjata tajam berbagai jenis. “Kami ringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojonggede usai dapatkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi para pemuda ini,” katanya, Selasa (3/12).

Ketujuh tersangka itu antara lain Suhandi Hermawan (21), Erik Wahyudi (31), Ilham Zuandri (23), Wahyu Supriyanto (21), Rahmat Dwi (22), AS (18) dan RD (18). Biasanya mereka beraksi antara pukul 01.00-04.00 WIB. “Mereka kerap beraksi di hari tertentu. Mereka ada pola tersendiri,” ucapnya.

Sasaran pelaku adalah toko kelontong juga warga yang beraktivitas pada dini hari dan mengambil paksa barang berharga. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi. “Masih ada satu orang lagi DPO yang diduga sebagai otak pelaku yang masih kami kejar,” ungkapnya.

Berdasar pengakuan para tersangka sudah lebih dari 30 lokasi mereka datangi dalam kurun waktu satu bulan. “Mereka mengakui satu hari bisa sampai 7 lokasi melakukan perampasan, pemerasan, dan perampokan,” kata Azis.

Ketika beraksi mereka selalu bergerombol menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka juga membekali diri dengan senjata tajam. “Mereka konvoi secara bergerombol kurang lebih 10 orang menggunakan motor sambil menenteng senjata tajam,” ucapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih dalami lagi keterangan para pelaku ini,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok