Menu

Mode Gelap
Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53 WIB

Depok

UPT PKB Terapkan Sistem Baru

badge-check


					Kasubag Tata Usaha UPT PKB Dinas Perhubungan, Hindra Gunawan menunjukkan sertifikat hasil uji dan kartu uji kendaraan bermotor. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Kasubag Tata Usaha UPT PKB Dinas Perhubungan, Hindra Gunawan menunjukkan sertifikat hasil uji dan kartu uji kendaraan bermotor. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Depok menerapkan buku uji menjadi kartu uji dan tanda uji.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok, Hindra Gunawan kepada wartawan pada Kamis(5/3) mengatakan, sejak adanya aturan tentang pergantian buku uji menjadi menjadi kartu uji dan tanda uji yang telah dilakukan uji coba per tanggal 2 Januari 2020 lalu oleh Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Depok menimbulkan dampak positif yang signifikan, baik dari proses waktu pengujian hingga penambahan jumlah kendaraan.

Semenjak adanya aturan baru tersebut, kegiatan pengujian kendaraan bermotor di Kota Depok lebih efektif dari mulai prosesnya hingga jumlah kendaraannya.

“Sebelum diterapkannya ystem baru tersebut, perhari hanya dapat menyelesaikan pengujian kurang lebih sekitar 70 kendaraan, namun setelah ada ystem baru jumlahnya bertambah hingga 120 unit,” ujarnya.

Peningkatan tersebut, kata Hindra, terjadi karena saat ini peralatan yang digunakan sudah memakai ystem sensor sehingga pada saat proses pengujian dapat mempersingkat waktu sehingga dapat selesai lebih cepat dari sebelumnya.

“ Selain waktu lebih efisien, hasil dari pengujian juga lebih detail baik dari kelayakan maupun kelengkapan kendaraan sehingga jika kendaraan tidak lulus uji dapat langsung terlihat jelas penyebabnya,”katanya.

Selain itu, lanjut Hindra, hasil dari pengujian tersebut akan langsung terkoneksi dengan kementerian perhubungan, namun, jika kendaraan tersebut tidak lulus uji datanya tidak akan muncul dan akan diberikan surat keterangan pengujian ulang dengan tenggang waktu selama 30 hari kalender.

“ Jadi, jika ada kendaran yang tidak lulus uji, akan diberikan surat pengujian ulang dengan tenggang waktu 30 hari sejak surat diterbitkan, jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik kendaraan tidak melakukan pengujian ulang maka, harus menjalani proses dari awal,” paparnya.

Lebih lanjut Hindra mengatakan, setelah adanya peningkatan yang siginfikan tersebut, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan memaksimal jaringan untuk meminimalisir adanya kendala dan akan merancang ystem pendaftaran secara online guna meminimalisir praktek percaloan.

Karena jika ystem pendaftaran online tersebut sudah dapat berjalan, dapat lebih mempermudah masyarakat serta dapat melihat secara detail jumlah retribusi yang harus dibayarkan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok