Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 07:17 WIB

Depok

Wali Kota Minta Pasca Penertiban Ditindak Lanjuti

badge-check


					Walikota Depok Muhammad Idris. (Harian Sederhana) Perbesar

Walikota Depok Muhammad Idris. (Harian Sederhana)

Margonda — Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta kepada para Dinas terkait untuk menindak lanjuti pasca dilakukan pembongkaran atau penertiban bangunan liar.

“Kami lihat biasanya selesai dilakukan penertiban bangunan seperti PKL lokasinya dibiarkan saja dan tidak ada tindak lanjutnya,”kata Mohammad Idris pada Rabu (21/8)

Dia mengatakan dirinya sempat berkomunikasi dengan salah satu kepala dinas terkait pasca penertiban bangunan liar di jalur hijau.

“Kami pernah bertanya kepada salah satu kepala Dinas pas kami tanya apa kelanjutan paska pembongkaran dijawab tidak ada,” ujarnya.

Seharusnya pasca dilakukan penertiban lokasinya dijadikan taman atau penghijauan serta fungsi lainnya. Dengan tidak ada tindak lanjut pasca pembongkaran maka bangunan liar akan kembali berdiri di lokasi tersebut.

Sementara itu pasca penertiban lapak PKL di Jalan Arif Rahman Hakim oleh Satpol PP Kota Depok kondisinya masih berantakan dan belum ada tindak lanjutnya.

Bahkan di kolong Fly Over (FO) ada bangunan liar di Fasos atau fasum itu berubah fungsi menjadi lahan parkir, WC umum dan bangunan liar lainnya yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Ironisnya, lagi WC umum yang besar itu menggunakan air tanah yang bisa menganggu kestabilan pondasi jembatan FO Arif Rahman Hakim.

Di kawasan Arief Rachman Hakim memang terdapat sejumlah tempat parkir, mulai dari lahan warga hingga lahan pemerintah yang berada di bawah kolong FO.

Salah satu warga di lokasi itu, Nadih mengatakan, rata-rata yang parkir di kawasan itu adalah warga Depok yang naik commuterline dari Stasiun Depok Baru menuju Jakarta.

“Iya, mereka lebih suka parkir di sini karena kan dekat. Kalau parkir di dalam stasiun Depok Baru mahal, kan per jamnya Rp 2.000. Bayangin aja dia parkir 8 jam, bisa kena Rp 16.000,” katanya.
.
tarif parkir di bawah kolong flyover adalah Rp 5.000 yang berlaku dari pagi hingga pukul 23.00 WIB.

Namun, apabila satu malam diparkir, maka pemilik motor akan dikenakan biaya Rp 12.000. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok