Untuk mobil pribadi, berkursi dua baris hanya tiga orang, dan mobil kursi tiga baris dibatasi empat orang. Untuk motor bisa berboncengan satu orang serumah. Untuk ojek online hanya boleh membawa barang saja.
Sementara fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap di buka seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, toko, dan warung kelontongan tetap buka seperti biasa. Namun hanya saja, diberlakukan jam pperasional. Pemkot Sukabumi juga melayani pasar tani online.
Sementara itu, untuk kegiatan ibadah dianjurkan dilakukan di rumah, kegiatan belajar mengajar baik sekolah maupun universitas dihentikan dan dilakukan di rumah.
Pelayanan pemerintahan TNI dan Polri tetap berjalan. Namun, ada layanan kantor juga yang dihentikan kecuali di sektor kesehatan, kemananan dan pertahanan, pangan, komunikasi, logistik, perekonomian dan ketertiban umum.
Tempat-tempat hiburan pun ditutup, dilarang makan di tempat seperti restoran, cafe, warung makan dan lainnya. Pemkot Sukabumi juga akan menindak segala kerumunan lebih dari lima orang. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 pemakaman dihadiri maksimal 20 orang. (*)









