Menu

Mode Gelap
Minggu, 1 Februari 2026 | 23:30 WIB

Headline

Wali Kota Sukabumi Minta Aturan PSBB Dipatuhi

badge-check


					Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Perbesar

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi

Untuk mobil pribadi, berkursi dua baris hanya tiga orang, dan mobil kursi tiga baris dibatasi empat orang. Untuk motor bisa berboncengan satu orang serumah. Untuk ojek online hanya boleh membawa barang saja.

Sementara fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap di buka seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, toko, dan warung kelontongan tetap buka seperti biasa. Namun hanya saja, diberlakukan jam pperasional. Pemkot Sukabumi juga melayani pasar tani online.

Sementara itu, untuk kegiatan ibadah dianjurkan dilakukan di rumah, kegiatan belajar mengajar baik sekolah maupun universitas dihentikan dan dilakukan di rumah.

Pelayanan pemerintahan TNI dan Polri tetap berjalan. Namun, ada layanan kantor juga yang dihentikan kecuali di sektor kesehatan, kemananan dan pertahanan, pangan, komunikasi, logistik, perekonomian dan ketertiban umum.

Tempat-tempat hiburan pun ditutup, dilarang makan di tempat seperti restoran, cafe, warung makan dan lainnya. Pemkot Sukabumi juga akan menindak segala kerumunan lebih dari lima orang. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 pemakaman dihadiri maksimal 20 orang. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

Trending di Nasional