Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:25 WIB

Bekasi

2020, KS-NIK Ganti Wajah

badge-check


					Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kabarnya akan melakukan evaluasi pada kebijakan KS Bekasi berbasis NIK. Perbesar

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kabarnya akan melakukan evaluasi pada kebijakan KS Bekasi berbasis NIK.

Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih memberlakukan program kesehatan gratis. Hal itu terkait masih dianggarkannya program kesehatan andalan pemerintah setempat pada APBD 2020. Hanya saja, ada beberapa perbedaan dari segi penamaan dan sasaran peserta program.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah dalam keterangannya menuturkan, perubahan itu menyusul adanya rekomendasi KPK Bidang Pencegahan, dan sejumlah aturan pemerintah lainnya.

Itu kata dia, guna tidak terjadi tumpang tindih anggaran, atau double cost, antara klaim pembiayaan KS NIK dengan BPJS Kesehatan milik Pemerintah Pusat.

“Program KS-NIK namanya akan disesuaikan menjadi layanan kesehatan bagi masyarakat dengan NIK tahun 2020,” kata Sajekti.

Selain itu, adanya program pembiayaan kesehatan yang dilakukan Pemkot Bekasi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No.007/PUU-III/2005 tentang Jaminan Sosial, memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub sistem jaminan sosial di daerahnya.

“Sepanjang bersifat melengkapi (complimentary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan Pemerintah Pusat,” sambungnya.

Program pembiayaan berbasis NIK 2020, lanjut Sayekti, masih tetap meliputi pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Bekasi, pelayanan rawat jalan di rumah sakit yang bekerjasama atas dasar rujukan dari Puskesmas, dan pelayanan rawat inap kelas III di rumah sakit.

Menurut Sayekti, Dinkes Kota Bekasi sudah mulai menyosialisasikan pemberlakukan KS-NIK dengan aturan terbaru. Dalam sosialisasi aturan terbaru ini jelas dia, ada empat syarat dan golongan penggunaan KS-NIK.

“Golongan sasaran program ini yang pertama, warga Kota Bekasi yang telah terdaftar sekurang-kurangnya selama enam bulan dalam database Sistem Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK, di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status kepesertaan aktif dan peserta aktif asuransi kesehatan lainnya,” paparnya.

Kedua, bayi yang baru lahir atau anak dari ayah dan ibu sebagaimana angka pertama. Ketiga, penduduk yang masuk kategori poin pertama yang tidak dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan Non Aktif karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ketidakmampuan ekonomi yang dibuktikan dengan Data Rincian Tunggakan dari BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial.

“Keempat, warga binaan pemasyarakatan, warga PMKS, warga panti, tahanan titipan kepolisian dan kejaksaan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi masalah sosial,” katanya.

Dalam program pembiayaan kesehatan berbasis NIK di 2019, Pemkot Bekasi telah bekerjasama dan menjalin MoU dengan 47 RS terdiri dari 37 RS di wilayah Kota Bekasi dan 10 RS di luar Kota Bekasi. Dan di 2020, sejumlah RS tersebut masih akan bekerjasama melayani warga masyarakat Kota Bekasi.

Di wilayah Kota Bekasi ada 37 Rumah Sakit antara lain RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid, RS Kelas D Bantar Gebang, RS Kelas D Jatisampurna dan RD Kelas D Pondok Gede. Keempat RS ini dikelola Pemkot Bekasi.

Lalu, RS Ananda, RS Awal Bros, RS Awal Bros Bekasi Timur, RS Hermina Bekasi, RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, RS Mitra Bekasi Timur, RS Permata Cibubur, RS Anna, RS Anna Medika, RS Cikunir, RS Bhakti Kartini, RS Citra Harapan, RS Graha Juanda.

RS Hermina Galaxy, RS Kartika Husada Jatiasih, RS Masmitra, RS Mekarsari, RS Mitra Keluarga Cibubur, RS Rawalumbu, RS Satria Medika, RS Selasih Medika, RS Siloam Bekasi Timur, RS Taman Harapan Baru, RSIA Kurnia Kasih, RSIA Rinova Intan, RS Karya Medika Bantatgebang, RS Sentosa, RS St. Elisabeth, RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya.

Sementara ada sebanyak 10 Rumah Sakit diluar wilayah Kota Bekasi yang juga melayani pasien Kesehatan NIK Kota Bekasi.

Adapun 10 RS ini antara lain RS Dokter Adam Tolib, RS Dr H Marzoeki Mahdi Bogor, RSAB Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita, RS Bhayangkara Tk Ir Said Sukanto, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, RS Khusus Daerah Duren Sawit, RSUD Kabupaten Bekasi, RS Multazam Medika, dan RSIA Puspa Husada.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi berencana untuk menghentikan sementara Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (Jamkesda KS-NIK) per 1 Januari 2020 mendatang.

Penghentian sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang didapat oleh Harian Sederhana. Alasan penghentian tersebut lantaran menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Oenyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8.

Isi dari pedoman tersebut adalah Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.

Pada surat tersebut juga menyatakan kalau Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Namun, niatan tersebut ternyata mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, warga Bekasi merasa terbantu dengan adanya program tersebut. Lantaran itu juga, Pemkot Bekasi memberi mandat kepada Tim Advokasi Patriot Kota Bekasi melakukan upaya hukum Judicial Review terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan pihaknya menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk mengajukan Judicial Review atau hak uji materi.

Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

“Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di kota Bekasi,” kata Bang Pepen, panggilan akrabnya, Senin (9/12).

Judicial Review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Pepen menjelaskan pengajuan ini lantaran menurut pertimbangan, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.

“Tim advokasi patriot agar segera menyampaikan Judicial Riview ke MA dan MK,” ungkapnya.

Kemudian disebutkan, Perpres Nomor 82 tahun 2018 dan Perpres Nomor 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri Nomor 33/2019 di mana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.

“Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan Jamkesda KS-NIK namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat Judicial Review semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional