Harian Sederhana, Sukabumi – Sampai saat ini ada sebanyak delapan jabatan esselon II yang mengalami kekosongan. Tujuh diantaranya adalah kursi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sedangkan satu kursi esselon dua lainnya yang kosong adalah posisi asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi.
Dari informasi yang dihimpun Harian Sederhana, jabatan yang kosong adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin), serta Asisten I Setda Kota Sukabumi.
Kursi kepala Bappeda dan Dinkes yang ditempati oleh Rudi Juansyah serta Rita Nenny kosong lantaran keduanya memasuki masa purnatugas. Untuk posisi kepala BPKD, BKPSDM, dan Dinkes sendiri telah kosong tiga bulan lamanya. Agar fungsi pelayanan tetap berjalan, ketiga posisi itu pun diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
Jabatan kepala Diskopdagrin yang sebelumnya diduduki oleh Ayep Supriatna juga kosong selepas Ayep mengisi posisi sebagai Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Bukan hanya Ayep, Dudi Fathul Jawad meninggalkan posisi Inspektorat lantaran dipercaya sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Jabatan Asisten I Setda Kota Sukabumi pun kosong selepas ditinggal oleh Andri Setiawan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengaku akan segera melaksanakan open bidding untuk mengisi delapan kursi jabatan esselon II yang ‘berdebu’. Ia pun menyebut sejauh ini tengah mengajukan perizinan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sejauh ini kami tengah proses pengajuan perizinan ke KASN untuk melaksanakan open bidding. Sebab delapan posisi esselon II tersebut harus segera diisi. Kita bisa melaksakannya (open bidding-red) selepas ada restu dari KASN, karena open bidding harus sesuai aturan,” tutur Achmad Fahmi kepada Harian Sederhana, Rabu (19/02).









