Open bidding, lanjutnya, harus menempuh beberapa tahapan yang harus ditempuh. Yang mana salah satu tahapannya adalah mengajukan izin ke KASN. Setelah mendapat izin barulah Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengadakan lelang terbuka melalui panitia seleksi atau pansel yang dibentuk.
“Kalau sudah ada restu KASN, kita bentuk pansel. Selepas itu akan diumumkan secara terbuka, kita open dan kita bidding-kan,” kata Fahmi.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada menuturkan kalau pelaksanaan open bidding harus disesuaikan dengan jabatan esselon II yang masing kosong.
“Bisa saja, delapan jabatan yang kosong disebut tadi sebelum dilelangkan (open bidding) terjadi pergeseran atau rotasi jabatan, seperti belum lama ini dilakukan,” kata Dida.
Saat ini, lanjut Dida, Pemkot Sukabumi tengah membentuk panitia seleksi dan hasilnya akan disampaikan ke KASN untuk memperoleh izin yang sama dengan pelaksanaan open bidding.
Kendati terjadi kekosongan jabatan pada esselon II lebih dari tiga bulan seperti kekosongan pada jabatan kepala Dinkes, BPKD dan BKPSDM, wali kota sudah menunjuk Plt agar pelayanan tetap berjalan. “Plt ditunjuk mempunyai tugas dan kewenangan yang sama, hanya saja jabatannya belum defenitif,” ungkapnya.
Bulan lalu, dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan dan terjadi pergeseran atau rotasi. “Makanya nanti open bidding disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Dida.
Kalau dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sambungnya, bisa saja jabatan yang kosong cepat terisi. Namun, karena ketentuan harus melalui berbagai proses harus memakan waktu.
“Proses pengajuan harus disetujui Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan provinsi. Makanya open bidding memakan waktu yang lama,” pungkasnya. (*)
Posisi Jabatan Eselon II Kosong
1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
2. Dinas Kesehatan ( Dinkes)
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM)
4. Asisten I Setda Kota Sukabumi
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda)
6. Dinas Komunikasi dan Informasi ( Diskominfo)
7. Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian ( Diskopdagrin)
8. Inspektorat









