Metro Depok – Belum lama keluar dari penjara atau residivis, SR kembali ditangkap anggota Polsek Limo usai mencuri motor milik seorang warga yang sedang terparkir di pinggir Jalan Cilobak Raya RT04/01, Kelurahan Pangkalan Jati, Kematan Cinere, Senin (02/07).
Kapolsek Limo Kompol Muhamad Iskandar kepada wartawan mengatakan pelaku SR alias Paul (20), warga Cinere, yang sehari-hari sebagai tukang parkir tidak berkutik setelah anggota buser menangkap pelaku di jalan sekitar rumahnya di Jalan Cilobak Pangkalan Jati, Cinere.
Penangkapan pelaku didasari adanya
laporan kehilangan motor Yamaha Vega B.3861 SXM milik korban Moh. Arofik (25), pada 22 Juni dini hari dan dilaporkan pada 24 Juni.
“Adanya laporan masyatakat ke anggota kita, kemudian dibentuk tim dan pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Barang bukti motor korban yang sedang digunakan pelaku juga diamankan. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mencuri motor yang sedang di parkir pinggir jalan dengan kunci motor masih tergantung.
“Pengakuan pelaku kepada anggota kita, baru sekali mencuri lagi setelah bebas penjara atas kasus yang sama curanmor,” katanya.
Sementara, berdasarkan keterangan pelaku SR, yang sebelumnya selama 1,5 tahun menjalani masa hukuman di Rutan Cilodong atas kasus curanmor, dirinya nekat kembali mencuri lagi karena setelah bebas beberapa bulan bebas sulit mencari pekerjaan. Demi kebutuhan hidup sehari-hari, pelaku akhirnya kembali mencuri motor. Namun motor tersebut belum sempat dijual.
Dalam kejadian ini anggota Polsek Limo menyita barang bukti motor yang dicuri Yamaha Vega B.3861 SXM.
Sementara itu pelaku berdalih melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, dikarenakan usai bebas dari Rutan Cilodong dirinya tidak memiliki pekerjaan. (Aji/MD/JPG)









