Metro Depok – Pemasangan lampu hias di pohon di sejumlah titik di Kota Depok, dengan cara memantek paku mendapatkan kritikan dan kecaman dari para pemerhati lingkungan hidup.
Didit dari salah satu Environmental Society dan Komunitas Pencinta Pohon Kota Depok memprotes keras pemasangan lampu dengan memantek paku di pohon.
“Kami tidak setuju dengan adanya pemasangan lampu hias di pohon karena malah merusak pohon tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, ada beberapa alasan kenapa pohon tidak boleh dipaku atau dirusak dan disakiti. Pohon yang dipaku membuat kambium di dalam pohon rusak dan membuatnya rentan kena penyakit, lalu mati sehingga tidak bisa menghasilkan oksigen lagi.
“Kalau pohon dipaku bisa berlubang dan keropos, terus jadi sarang semut. Ini menganggu pertumbuhan pohon itu sendiri,” tuturnya.
Dia mengatakan pohon dewasa menyerap karbon dioksida 48 pon pertahun dan melepaskan oksigen. Proses ini tentunya sangat mendukung keberadaan oksigen untuk pernafasan manusia. Bahkan, pohon rindang matang bisa hasilkan oksigen untuk 10 orang menarik napas selama enam bulan.
“Perilaku memaku pohon sama merusaknya dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan atau membuang limbah ke sungai kami nilai itu aksi keji,” katanya.
Didit menambahkan memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Alam.
“Yang pasti di sepanjang Margonda bahkan sampai di depan kantor Dinas Arsip alias dekat lapangan upacara pun semua lampu-lampu itu menggunakan paku di pepohonan. Kami dari Environmental Society dan Komunitas Pencinta Pohon Kota Depok memprotes keras hal itu,” katanya.
Dia menilai masih ada cara lain untuk mempercantik kota tanpa memaku pepohonan. Apalagi pohon peneduh di Kota Depok sudah banyak yang uzur dan jarang mendapatkan pengganti yang memadai. Hal ini sangat kontradiktif dengan salah satu program kota religius, karena ajaran religi tidak ada yang menyiksa pepohonan.
“Kalaupun ingin mempercantik kota di malam hari, masih banyak cara lain, diantaranya membenahi dan memperindah PJU, atau membuat kerangka di sekeliling pohon pelindung untuk diberi lampu warna-warni tanpa merusak pohonnya,” tandasnya.
Para pemerhati lingkungan hidup meminta agar dinas terkait membongkar lampu-lampu yang dipakukan ke pohon dan wajib merecovery atau merehabilitasi pepohonan itu. (Aji/MD/JPG)









