Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 02:53 WIB

Hot News

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Depok Dibekuk

badge-check


					Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Depok Dibekuk Perbesar

Metro Depok – Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok bergerak cepat meringkus S (50), ayah tiri yang diduga mencabuli anak tirinya M (16), di kediamannya di kawasan Cimanggis, Selasa (24/07) malam.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menuturkan S dibekuk lantaran hasil visum sudah keluar pada hari yang sama.

“Hasil visum keluar pada Selasa sore. Selepas itu, kami langsung menangkap pelaku berinisial S ini di rumahnya. Keluarnya hasil visum, maka kini sudah ada dua alat bukti dan pelaku kita amankan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (25/07).

Dia mengatakan saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif dan mendalam. S sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam,” tandasnya.

Nurhayati Tantri selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja dari Polresta Depok, khususnya Satreskrim Unit PPA Polres Depok atas atensinya yang luar biasa menangani permasalahan ini.

“Kami sungguh apresiasi kinerja dari bapak-bapak polisi yang berhasil mengamankan S pada Selasa malam. Atensinya begitu luar biasa sehingga S kini berada di tahanan,” katanya mewakili korban dan orang tua korban.

Dia berharap selepas ditangkapnya S, proses selanjutnya berjalan lancar dan tidak menemui hambatan sampai dengan putusan pengadilan. Kuasa hukum dari Kantor Pengacara SKK Kameshwara Lawyers and Security Advisors ini berharap tersangka mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.

“Besar harapan kami untuk tersangka mendapatkan konsekuensi seadil-adilnya,” papar Tantri.

Sementara, S yang sehari-hari menggeluti usaha burung itu saat ditangkap mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf pak, terus terang merasa bersalah dengan perbuatan saya ini,” ucap SG sambil menunduk dan menutupi wajahnya di Mapolresta, Jalan Margonda Kota Depok.

Ironisnya, SG mengaku telah melakukan aksi bejad terhadap korban sebanyak 10 kali, di saat istrinya tidak ada di rumah.

“Iya pak, 10 kali saya ngelakuin ini sejak dua tahun lalu,” ucapnya.

SG menuturkan awal pikiran bejatnya muncul ketika anak tirinya yang berusia 17 tahun itu sering menghilangkan uang yang digunakan untuk membayar bimbel (les).

“Dia suka bohong pak, saya kesal akhirnya saya suruh buka baju, terus saya mandiin. Dari situ kebablasan. Saya nggak ngancam, cuma bilang kamu sudah ngecewain saya” katanya.

Atas perbuatannya, S kini telah dijebloskan ke Hotel Prodeo Mapolresta Depok. Pelaku diganjar pasal 81 UU RI tahun 2014 tentang pencabulan, dengan hukuman minimal lima tahun, maksimal 13 tahun. Namun karena pelaku adalah ayah korban, hukuman ditambah sepertiganya. (WS/Hen)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok