Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:08 WIB

Nasional

Gara-gara Pil Koplo, Tukang Las Dituntut 8 Tahun Penjara

badge-check


					Gara-gara Pil Koplo, Tukang Las Dituntut 8 Tahun Penjara Perbesar

Harian Sederhana,  Denpasar – Purwono (36), tukang las kelahiran Lumajang, Jawa Timur, yang terlibat kasus kepemilikan 1.647 butir dengan berat 303,21 gram dan 0,27 gram sabu-sabu dituntut penjara selama 8 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Jaksa Penuntut Umum, Yuli Peladiyanti mengatakan, menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Jaksa menyatakan, terdakwa dituntut telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dalam dakwaan pertama dan kedua primair penuntut umum.

“Terhadap terdakwa Purwono dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp800 Juta dengan subsider 4 bulan penjara,” katanya seperti dikutip Antara News.

Sesuai dengan uraian JPU, terdakwa menghubungi seseorang bernama Didik (identitas tidak diketahui) dan memesan pil koplo warna putih 1.000 butir dan pil koplo berwarna kuning sebanyak 1.000 butir.

Lalu terdakwa mengambil pesanan itu di Terminal Ubung dengan pembayaran langsung ke anak buah Didik. Sesampainya di tempat kos, pil koplo tersebut dibagi menjadi beberapa klip dan diletakkan di kamar kos terdakwa.

Pada waktu yang berbeda, terdakwa juga memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram kepada seseorang bernama Banyu (identitas tidak diketahui). Lalu terdakwa diminta Banyu mengirimkan uang sebesar Rp750 ribu.

Lalu pada dinihari sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa diminta mengambil pesanan terdakwa di dua tempat berbeda sesuai arahan pesan dari Banyu.

Kemudian sabu-sabu yang sudah dibeli terdakwa, disimpan dalam dompet dan rak meja miliknya.

Keesokannya, saat terdakwa berada di kosnya, petugas Kepolisian mendatangi terdakwa dan menggeledah terdakwa karena diduga terlibat aktivitas penjualan pil koplo dan penggunaan sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 99 paket plastik klip berisi tablet putih dengan total 990 butir dengan berat 217,8 gram dan 19 paket berisi tablet berwarna kuning sebanyak 657 dengan berat 85,41 gram.

JPU menjelaskan dalam uraiannya bahwa petugas Kepolisian juga menyita alat hisap sabu (bong), korek api, dompet dan telepon seluler yang selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional