Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 11:38 WIB

Bekasi

Surat Penetapan Caleg, KPU Kota Bekasi : Hoaks !!!

badge-check


					Surat Bawaslu Kota Bekasi No. 76 B/ K.Bawaslu JB-21/PM 00.02/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019 Perbesar

Surat Bawaslu Kota Bekasi No. 76 B/ K.Bawaslu JB-21/PM 00.02/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019

Harian Sederhana, Bekasi – Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengaku jika surat Surat Bawaslu Kota Bekasi No. 76 B/ K.Bawaslu JB-21/PM 00.02/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019 sudah diklarifikasi dan surat tersebut disebut hoaks.

“Kami konfirmasi ke Bawaslu benarkah mengeluarkan surat rekomendasi itu. Jawaban Bawaslu Kota Bekasi, mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi itu,” tuturnya, Selasa (03/09).

Bahkan kata Nurul, KPU Kota Bekasi sudah melayangkan surat ke Bawaslu dengan lampiran surat dari dua caleg yang mengaku menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Dalam surat tersebut dibantah oleh Bawaslu, mereka tidak merasa mengeluarkan surat perintah yang menetapkan Irwan Indriyanto dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 3 sebagai anggota DPRD Kota Bekasi terpilih.

Begitu juga dengan perintah kepada Ketua KPU Kota Bekasi untuk menetapkan anggota DPRD Kota Bekasi atas nama R. Eko Setyo Pramono dari Partai Gerindra Dapil 6.

Disinggung tindakan soal surat palsu alias hoax tersebut, Nurul mengaku tidak akan melakukan tindakan hukum. Ia berdalih KPU tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum. Secara kelembagaan sudah dijawab oleh Bawaslu. Artinya sebagai tidak ada kewajiban KPU menindaklanjuti surat tersebut.

“Siapa yang mengeluarkan surat itu silahkan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya Surat Bawaslu Kota Bekasi No. 76 B/ K.Bawaslu JB-21/PM 00.02/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019 dipertanyakan beberapa elemen masyarakat terkait penetapan calon legislatif atau caleg terpilih yang ditujukan untuk KPU Kota Bekasi.

Surat perintah tersebut bersifat penting yang harus dilaksanakan KPU Kota Bekasi terkait salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 3 atas nama Irwan Indriyanto dan R. Eko Setyo Pramono dari Partai Gerindra dari Dapil 6 untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

Namun kenyataannya kenapa berdasarkan sidang pleno KPU Kota Bekasi dan pelantikan anggota DPRD Kota Bekasi minggu lalu nama Irwan Indriyanto dan dan R. Eko Setyo Pramono tidak disebut sebagai anggota DPRD Kota Bekasi terpilih.

Hal inilah yang menjadi tanda tanya masyarakat kenapa kedua Caleg DPRD Kota Bekasi tidak jadi dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Lalu kenapa Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan surat perintah itu ke KPU Kota Bekasi agar dua caleg tersebut ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi meskipun akhirnya nama-nama itu tidak diresmikan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

Ketika dihubungi Harian Sederhana, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Siswanto mengaku kalau dirinya tidak merasa melakukan perintah ke KPU Kota Bekasi agar dua caleg tersebut untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

“Tidak ada memerintahkan. Liat aja hasilnya dan tahapan sudah (selesai-red), dewan juga sudah dilantik,” jelas Tommy.

Bahkan Tommy menyebut informasi tersebut sudah diklarifikasi dengan sebelumnya dan tahapan pemilu penuh dengan dinamika dan semua proses dinamika pemilu sudah selesai termasuk hal-hal yang berbau hoaks.

“Baik itu hoaks didalamnya dan tahapan (pemilu) sudah selesai,” kata Tommy. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025
Trending di Nasional