Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:03 WIB

Nasional

Gubernur Riau Didesak Cabut Izin Pembakar Hutan

badge-check


					Pengendara menembus kabut asap akibat karhutla di Pekanbaru, 13 September 2019. Konsentrasi PM 10 pukul 12.22 di angka 399,41 μgram/m3. Konsentrasi PM 10 di atas 350 μgram/m3 sudah dalam kategori berbahaya. (FOTO: Istimewa) Perbesar

Pengendara menembus kabut asap akibat karhutla di Pekanbaru, 13 September 2019. Konsentrasi PM 10 pukul 12.22 di angka 399,41 μgram/m3. Konsentrasi PM 10 di atas 350 μgram/m3 sudah dalam kategori berbahaya. (FOTO: Istimewa)

Harian Sederhana, Kota Pekanbaru – Seratusan orang tergabung dalam aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif (Suska) Kasim Riau mendesak Gubernur Riau agar segera mencabut izin perusahaan yang membakar hutan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau Ikhwansyah mengatakan, pembakaran hutan dan lahan tersebut sebagai penyebab kondisi udara daerah itu makin parah.

“Kondisi udara Riau kini makin tidak sehat, bahkan sudah banyak korban yang terpapar akibat asap, sehingga perlu kami menggelar aksi demonstrasi agar Gubernur Riau segera bertindak tegas,” kata dia seperti dikutip Antara News, Senin (16/9).

Para demonstran tidak bisa menyampaikan aspirasi mereka ke dalam gedung Pemrov Riau itu, namun aksi tetap dilanjutkan di luar pagar gedung kantor gubernur Riau.

Menurut Ikhwansyah, aksi ini digelar karena lambannya penanganan karhutla bahkan hingga dua bulan ini masih terjadi kebakaran, sudah 47 ribu masyarakat Riau yang sudah terpapar asap bahkan ada dirawat akibat terkena Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat karhutla.

Ia menyebutkan, asap sudah sangat parah dan harus diatasi dengan cepat sehingga Gubernur Riau perlu segera mencari solusi dengan cepat, selain itu pelayanan terhadap korban asap harus dilakukan dengan cepat.

“Tindakan Gubernur Riau juga dibutuhkan berupa sanksi tegas terhadap korporasi yang terlibat membakar hutan dampaknya masyarakat banyak menanggung kerugian materil itu,” katanya.

Oleh karena itu, tambahnya Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau mengecam seluruh bentuk tindakan pelanggaran pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan asap yang menyelimuti Provinsi Riau.

Kami juga berharap Gubernur Riau segera mencabut izin korporasi perusahaan yang senagaj membakar hutan dan lahan itu karena bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengamanatkan bahawa setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, dalam aksi demo itu seorang mahasiswa luka-luka diduga akibat saling dorong massa dengan aparat kepolisian, kini korban sudah dirawat intensif RS Bayangkara Kota Pekanbaru.

Menurut Ikhwansyah korban yang terluka yakni Febri Yandi Nugroho, mahasiswa Fakultas Ushuludin angkatan 2017 dan harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional