Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 19:08 WIB

Depok

Soal Anggota DPRD Marah-marah Kepada Wartawan, DMC: Sudah Melanggar Etika

badge-check


					Rusdy Nurdiansyah, Wartawan senior Republika Perbesar

Rusdy Nurdiansyah, Wartawan senior Republika

Harian Sederhana, Depok – Depok Media Center (DMC) melakukan protes keras dengan adanya interupsi terkait pemberitaan di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat, 27 September 2019.

Ketua Pembina DMC, Rusdy Nurdiansyah mengatakan apa yang dilakukan anggota dewan saat paripurna dianggap melecehkan dan melanggar etika pers. Bahkan apa yang dilakukan oleh Tajudin dinilai arogan.

“Ini sudah melanggar etika pers dan menghina kinerja wartawan. Terlalu arogan, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan di forum resmi yang di dengar banyak orang. Ini pasti ada maksud tujuan tertentu dengan berupaya mempermalukan kinerja wartawan. Ini sudah penghinaan,” kepada Harian Sederhana.

Wartawan senior Republika ini menambahkan, semestinya jika ada persoalan pemberitaan dapat diselesaikan berdasarkan amanat UU Pokok Pers yakni menggunakan saluran hak jawab.

“Para pimpinan dewan bisa selesaikan secara musyawarah dengan minta klarifikasi ke Sekwan. Selanjutnya meminta hak jawab dengan media yang menulis berita tersebut. Tidak perlu berkoar-koar seperti jagoan, bicaralah dengan akal pikiran dan hati,” kata Rusdy.

Rusdy pun menegaskan, dalam UU 40/1999 jelas mengatur soal hak jawab. Ia juga menjelaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik,” beber Rusdy.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Rusdy mengatakan pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat.

“Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas,” papar Rusdy.

Rusdy menegaskan, tujuan dari hak jawab sendiri adalah memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang. Selain itu melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat.

“Karena itu saya harapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi berkesan mengintimidasi. Itu tidak boleh dan jangan kembali terulang,” tandas Rusdy. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional