Harian Sederhana, Sukabumi – Gugatan yang dilayangkan dari Kelurahan Cisarua dan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi berawal dari pemblokiran Jalan Prana yang merupakan akses satu-satunya masyarakat sekitar menuju pusat kota.
Dikutip dari detik.com, salah satu pihak yang dirugikan atas penutupan Jalan Prana adalah pemilik indekos sekaligus rumah makan dan Sekolah milik Yayasan Pasim di Jalan Perana, Kota Sukabumi kaget karena akses masuk kendaraan roda empat ke bangunan mereka tiba-tiba diberi pagar oleh pihak Setukpa.
“Kita diberi surat dari Kepala Setukpa pada bulan Juni yang isinya pengelola Pondok Makan Ibuku untuk mencari jalan lain. Setelah lebaran dapat surat kedua, mereka akan melaksanakan pematokan. Sebulan lebih saya biarkan pada 26 Juli dapat surat lagi akan dilakukan pemagaran. Lahan saya ini dipagar yang berbatasan langsung dengan jalan,” kata Benny Hoesin, pemilik indekos kepada awak media pada Senin, 29 Juli 2019.
Menurut Benny pemagaran dilakukan karena Setukpa mengklaim akses jalan merupakan milik mereka. Benny mengaku dalam berkas sertifikat hak milik yang dia miliki, tertulis jalan yang saat ini dia gunakan untuk akses masuk menuju bangunannya tertulis bahwa Jalan Perana masuk ke dalam kategori jalan umum bukan jalan seperti yang diklaim pihak Setukpa.
“Jalan Perana ini jalan umum dan kami punya hak untuk menggunakan jalan ini. Bahkan di IMB pertama di siteplan ada catatan kita diperintahkan membuat jalan parkir dan akses masuk dari Pemkot Sukabumi,” katanya.
“Setelah tahun 2014 kita adakan renovasi dan bangun permanen kita ajukan izin ulang bahkan ke Kasetukpa saat itu mengizinkan ada tanda tangannya kita bisa gunakan jalan ini,” timpalnya lagi.
Saat ini jalan menuju bangunan kosan dan rumah makan milik Benny sudah dipagari sebagian oleh pihak Setukpa. Rencananya pemagaran akan terus berlanjut, Benny hanya diperbolehkan memarkirkan kendaraan pribadinya di gedung miliknya sendiri.
“Mereka menganggap ini bukan jalan umum, memang mereka juga menunjukan serfitikat tapi saya kira mereka tidak tahu, tanya saja ke warga yang usianya 80 tahunan jalan ini sejak dulu jalan umum. Saya hanya diberi jatah dua mobil milik pribadi, bagaimana nasib tempat makan dan penghuni kosan,” keluhnya.
Peristiwa serupa juga menimpa SMK di bawah Yayasan Pasim, namun pihak sekolah mengaku pasrah karena lahan jalan memang milik Setukpa. “Itu memang lahan mereka, kalau setukpa memagar itu karena ada penertiban lahan. Kami menerima, kita mengakui tanah yang kita miliki tidak sampai ke jalan,” kata Joko Kabid Sarana Yayasan Pasim.
Pasim mengaku tidak merasa dirugikan meskipun saat ini pagar melintang membatasi akses masuk ke gedung sekolah mereka.
“Hanya merasa enggak nyaman biasanya mobil bisa masuk ke dalam jadi enggak bisa. Banyak orang tua yang nanya, akhirnya kita jelaskan satu-satu karena itu tanah negara. Kita kewalahan (menjawab),” ungkapnya lagi.
Penjelasan dari Pemkot Sukabumi
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi buka suara soal status Jalan Perana yang memicu kekisruhan tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi Asep Irawan memastikan Jalan Perana bukan aset Pemkot Sukabumi, melainkan milik atau aset Setukpa Polri.
“Di kita itu tidak ada dalam database jadi kita tidak mengakui itu sebagai jalan kota, memang aset milik Setukpa. Kita juga dulu pernah membantu (pembangunan) jalan itu sampai ke Babakan Jampang, dari nol malah dari jalan itu masih tanah, kita yang bangun zaman wali kotanya Bu Molly,” tutur Asep, Selasa 30 Juli 2019.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Asep menjelaskan, pada saat pembangunan Jalan Perana tahap 1 dan 2 dimulai dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi yang ditandatangani oleh walikota saat itu, Muslikh Abdusyukur.
“Izin lokasi itu disarankan harus mendapatkan izin dari Secapa namanya saat itu kalau sekarang kan Setukpa. Izin itu tentang penggunaan Jalan Perana kepada pihak Setukpa, keluar izinnya dari Ka Secapa saat itu,” tuturnya.
“Untuk Pondok Ibuku kan baru-baru ini, yang jelas sebelumnya sudah ada izin penggunaan dari Secapa untuk Jalan Perana. Nah mungkin (warga) yang lain ngikut. Secara administratif memang warga mengantongi izin tertulis dari Kasetukpa,” ujar Asep menambahkan.
Ombudsman Sempat Turun Tangan
Ombudsman RI akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait kisruh saling klaim penggunaan Jalan Perana di Kota Sukabumi. Mereka dipanggil antara lain, Yayasan Pasim, Pemkot Sukabumi dan Setukpa Polri.
Panggilan soal klarifikasi itu diungkap Walikota Sukabumi Achmad Fahmi. Fahmi menjelaskan sejumlah pihak diundang untuk dimintai penjelasan terkait kisruh Jalan Perana.
“Kita ada undangan dari Ombudsman RI, tugas Pemda kan memfasilitasi, baik kepada warga maupun mencari benang merah dengan Setukpa. Semoga besok di Ombudsman ada solusi terbaik,” kata Fahmi.
“Katanya ada warga juga yang mau ikut, itumah terserah warga ya kalau memang mau ikut,” ia menambahkan.
Apakah bersedia nantinya status Jalan Perana dialihkan ke Pemkot Sukabumi? “Kita lihat besok setelah dari Ombudsman. Intinya kami siap kalaupun nanti statusnya (Jalan Perana) dialihkan ke Pemkot Sukabumi,” tandas Fahmi. (Dtk/M. Satiri/Wahyu Saputra)









