Harian Sederhana, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jabar. Untuk di tahun 2020, UMP Jabar mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Yang mana pada tahun sebelumnya Rp 1.668.372 kini naik menjadi Rp 1.810.350.
Bukan hanya UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di tahun 2020 juga mengalami kenaikan. Seperti Kabupaten Karawang naik dari Rp 4.234.010,27 menjadi Rp 4.594.324,54. Sedangkan untuk UMK Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sekitar Rp 198 ribu menjadi Rp 2.534.798,99 yang mana saat ini Rp 2.336.049.
Untuk saat ini Rekor UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus di Indonesia masih dipegang oleh Kabupaten Karawang. Disusul oleh Kota Bekasi Rp 4.589.708,90 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51. Untuk Kota Depok sendiri UMK pada 2020 sebesar Rp Rp 4.202.105,87.
Berikut Harian Sederhana akan memberikan informasi soal kenaikan UMK di Jawa Barat pada 2020.
1. Kabupaten Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK)pada 2020 sebesar 8,51 persen menjadi Rp 4.594.324,54 kepada gubernur Jabar. Rekomendasi kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 568/74801 Disnakertrans Karawang dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Kami merekomendasikan UMK Karawang 2020 Rp4.594.000 atau naik 8.51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.234.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Suroto, Rabu (20/11).
Ia menyampaikan kalau rekomendasi kenaikan UMK Karawang yang mencapai 8,51 persen itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Surat rekomendasi kenaikan UMK disampaikan ke Gubernur Jabar setelah disetujui dan ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
“Jadi itu baru rekomendasi dari kabupaten, yang menetapkan nanti gubernur,” katanya.
Suroto mengimbau nantinya pihak perusahaan yang ada di Karawang mematuhi dan merealisasikan kenaikan UMK 2020 yang ditetapkan Gubernur Jabar. Sementara itu, jika rekomendasi kenaikan UMK yang mencapai Rp4.594.000 itu ditetapkan gubernur maka UMK Karawang tetap akan menjadi UMK terbesar dibandingkan dengan daerah lain seperti tahun ini.
Pada tahun 2019 ini UMK di Karawang mencapai Rp4.234.000.
2. Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2020 sebesar Rp 4.589.708, naik 8,51% sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. UMK ini berpotensi masih tertinggi kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang, bila UMK Karawang juga naik 8,51%.
“Hasil voting anggota Depeko menetapkan UMK Kota Bekasi Th. 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51% di angka Rp 4.589.708 (sesuai PP 78 Tahun 2015) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui wartawan, Rabu (20/11).
3. Kabupaten Bekasi
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan Upah Mininum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961. Keputusan itu ditetapkan setelah melalui mekanisme voting.
“Besaran UMK baru saja kita sepakati, diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi seperti diberitakan Antara, Sabtu (16/11).
Edi menuturkan, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2, penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan.
“Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja,” katanya.
Edi menjelaskan ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp 4.498.961.
Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan Komponen Hidup Layak atau KHL yakni sebesar Rp 4.606.913.
“Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara. Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp 4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 4.146.126,” ungkapnya.
Lebih lanjut, putusan itu kekinian sudah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
4. Kota Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) hingga saat ini pengupahan bagi karyawan di wilayah tersebut masih di angka Rp 3.872.551.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorghi mengatakan penetapan UMK akan dilakukan setelah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat rampung. “UMK itu khusus bagi kota/kabupaten sedangkan UMP untuk provinsi. Jadi setelah ditetapkan UMP, baru akan ditetapkan UMK,” tutur Manto, Minggu (03/11).
Besaran angka UMP nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
“Untuk UMP telah ditentukan kenaikannya sebesar 8,51 persen. Angka itu nanti akan disandingkan dengan UMK yang sekarang,” katanya.
Acuan kenaikan upah tersebut, menurut Manto disesuaikan dengan tingkah inflasi dan pertumbuhan produk domestik Bruto (PDB). Berdasarkan hitungan Menteri Tenaga Kerja inflasi pada tingkat nasional sebesar 3,9 persen. Sedangkan pertumbuhan PDB 5,15 persen.
“Sehingga setelah keseluruhan ditotalkan menjadi 8,51 persen dikalikan Rp 3,8 juta. Dari situ, akan diketahui kemungkinan kenaikan dari upah yang sebelumnya,” bebernya.
Namun, diakuinya sebelum melakukan penetapan tersebut pihaknya masih harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, serta stake holder Pemerintah Kota Depok.
“Hasilnya, akan dibuatkan draft rekomendasi dari wali kota kepada gubernur. Nantinya, gubernur yang akan menetapkan,” tegasnya.
Selanjutnya, Manto menyatakan rekomendasi kenaikan UMK Kota Depok akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawabarat pada minggu ke-2 di November mendatang.
“Kita akan segera berkoordinasi dan menyampaikan draft UMK. Sesuai ketentuan paling lambat 21 November mendatang sudah ditetapkan UMK. Ini sesuai surat edaran Kemenaker,” pungkasnya.
Sementara itu serikat pekerja di Kota Depok masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat atas kenaikan UMK 2020 yang direncanakan naik.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan semua pekerja buruh di Depok masih menungu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pegesahan kenaikan UMK.
“Direncanakan pada 20 November 2019 diumumkan dan keluar SK Gubernur Jabar,” kata Wido.
Ia memperkirakan bahwa ada kenaikan UMK buruh pada 2020. Kenaikan itu kata dia sekira Rp 4,2 juta. “Belum selesai di Depek mudah-mudahan tanggal 7 bulan ini (November-red) sudah selesai, lalu rekom ke Gubernur Jabar untuk memberikan SK penetapan UMK Depok. Kira-kira Rp 4,2 juta,” kata Wido.
5. Kota Bogor
Untuk UMK di Kota Bogor sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan UMK di tahun 2020 Rp 4.169.808. Angka itu merupakan hasil Rapat Tripartit Dewan Pengupahan Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Samson Purba selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor menyebut, penetapan UMK ini tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan presentasi inflasi UMK Kota Bogor. Angka Rp 4.169.808 ini, sambung Samson sudah final, lantaran saat rapat sudah terpenuhi unsur-unsur yang memiliki wewenang dalam hal UMK.
“Rapat dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, pengusaha, perguruan tinggi dan pemerintah. Jadi sudah sepakat semua dalam rapat menetapkan UMK Rp 4,1 juta,” ungkap Samson, Selasa (12/11/2019).
Samson menjelaskan, UMK mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi yang telah dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.
Meskipun begitu, ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November mendatang. Namun, masih kata Samson, keputusan sudah ditetapkan hanya dalam satu kali rapat. (*)









