Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:08 WIB

Bekasi

Pemkot Bekasi Disebut Wanprestasi

badge-check


					Sosialisasi Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)  Bagi Masyarakat Kota Bekasi berbasis NIK berlokasi di BSI, Kecamatan Bekasi Utara. Perbesar

Sosialisasi Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) Bagi Masyarakat Kota Bekasi berbasis NIK berlokasi di BSI, Kecamatan Bekasi Utara.

Harian Sederhana, Bekasi – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan wanprestasi. Hal tersebut diutarakan saat menjawab pertanyaan wartawan perihal penghentian sementara layanan Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

“Itu jelas tindakan wanprestasi yang dilakukan Pemkot. Padahal, platform anggaran untuk layanan KS-NIK untuk tahun 2020 ada dengan besaran 400 miliar,” tuturnya saat ditemui pada kegiatan reses di Jalan Bandeng Raya, Perumnas II, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Sabtu (07/12).

Menurut Hasbullah, dengan pemberhentian yang dilakukan Pemkot Bekasi melalui surat edaran tanggal 29 Nopember 2019 itu, membuatnya heran.

Seharusnya, kata dia, dengan adanya alokasi anggaran pada APBD 2020 maka bisa saja anggaran yang ada dibayarkan untuk premi BPJS.

“Kan masih banyak warga Kota Bekasi yang belum memiliki BPJS. Disamping juga sama saja bayarin premi mereka tiap bulan untuk (kategori) kelas 3,” kata Hasbullah.

Politisi PAN ini juga mengatakan, Provinsi Jawa Barat dalam APBD 2020 mengalokasikan anggaran untuk subsidi kesehatan di Kota Bekasi sebesar Rp 13 miliar untuk tahun 2020. “Provinsi mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan Layanan Jaminan Kesehatan untuk tahun 2020 senilai Rp 13,2 miliar,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Bekasi berencana untuk menghentikan sementara Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (Jamkesda KS-NIK) per 1 Januari 2020 mendatang.

Penghentian sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang didapat oleh Harian Sederhana. Alasan penghentian tersebut lantaran menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Oenyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8.

Isi dari pedoman tersebut adalah Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.

Pada surat tersebut juga menyatakan kalau Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional