Harian Sederhana, Bandung – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur Kusmieyano datangi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), di Jalan Dr. Radjiman, Kota Bandung, Jumat (20/12).
Kedatangan KPK tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jabar, Firman Adam, di Aula Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) itu bertujuan untuk memaparkan dan pematangan program implementasi pendidikan antikorupsi di Jabar.
Pada kesempatan itu, Sekdisdik menegaskan, Disdik Jabar sangat mendukung dan telah menindaklanjuti program pendidikan antikorupsi tersebut. Hal ini dibuktikan dengan telah disusunnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
“Turunan peraturan tersebut pun telah dibuat hampir di seluruh kabupaten/kota di Jabar,” ungkapnya.
Kedatangan KPK dalam monitoring evaluasi hari ini, menurut Sekdisdik, dalam rangka pemberian arahan, sekaligus tindak lanjut implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan.
Salah satunya, dengan pemanfaatan bahan ajar yang telah dibuat oleh lembaga antirasuah tersebut yang bisa diakses melalui aclc.kpk.id.
Sekdisdik menegaskan, pendidikan antikorupsi akan berjalan, jika mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Maka dari itu, di kita juga ada pembinaan pendidikan keluarga agar mereka (orang tua) sepaham dengan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Dikdasmen KPK, Guntur menilai, secara umum, Jabar telah banyak berinovasi dan lebih maju dalam penerapan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dibandingkan provinsi lain.
“Dari sisi implementasi pengondisian dan pembiasaan sekolah, kita sudah melakukan random sampling ke SD, SMP, SMA, dan madrasah di Jabar. Sudah ada rintisan inovasi yang dilakukan untuk program pendidikan antikorupsi tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, tujuan dasar penerapan pendidikan antikorupsi ini adalah untuk membangun karakter siswa sedini mungkin yang dimulai sejak bangku sekolah dasar.
Diharapkan, setelah duduk di sekolah menengah atas nanti, mereka sudah memiliki prinsip. Sehingga, telah terlatih dan siap menerima materi/pengetahuan lebih jauh tentang antikorupsi,” jelasnya. (*)









