Harian Sederhana, Bekasi – Ditetapkannya PT Bona Jati Mutiara (BJM), sebagai pemenang dalam lelang elektronik yang digelar Bagian ULP Pemerintah Kota Bekasi menjadi pertanyaan besar sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya, dalam penetapan tersebut, PT. BJM melakukan penawaran lebih tinggi, dari perusahaan peserta lelang lainnya. Seperti PT Syarif Maju Karya (SMK) dan PT Bersinar Jesstive Mandiri.
Bahkan, selisih penawaran antara PT SMK dengan PT BJM sebesar Rp900 juta. Dengan begitu, jika PT SMK dimenangkan, maka keuangan daerah akan diuntungkan sebesar Rp900 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Kota Bekasi Melody Sinaga mengaku, menjadi pertanyaan besar akan ada apa dibalik itu.
“Yang pasti, dari selisih penawaran Rp900 juta lebih itu, patut dicurigai adanya dugaan “kokalikong” oleh oknum-oknum atas dimenangkannya PT.BJM,” tuturnya.
Para oknum kata Melody Sinaga, tidak menutup kemungkinan ada dari dinas terkait serta ULP selaku penyelenggara lelang.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Perumahan kawasan Pemukiman dan pertanahan (Disperkimtan) Jumhana Lutfi, membantah perihal track record buruk PT. Bona Jati Mutiara (BJM).
Perusahaan itu, merupakan pemenang sekaligus pelaksana pembangunan rehab kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, dengan nilai kontrak Rp33.361.100.000.
“Kata siapa track recordnya buruk. Pertama, dalam dokumen pemilihan pada Bab III, lembar data kualifikasi poin (a) angka 3 tentang persyaratan kualifikasi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Menengah. Klasifikasi bidang bangunan gedung Sub Klasifikasi BG 004, telah memenuhi syarat kemampuan dasar AKD, sebagaimana data kontrak yang di upload oleh PT. Bona Jati Mutiara, yaitu nilai perolehan tertinggi Rp12 milyar lebih. Perhitungan kemampuan dasar tiga kali NPT berarti 3 x 12 milyar lebih, berarti Rp 38,6 Milyar,” terangnya kepada wartawan, Jum’at (27/12).

Para peserta lelang kantor Kemenag Kota Bekasi diikuti lima perusahaan jasa kontruksi.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Jumhana Luthfi, pihaknya juga menolak sanggah banding yang diajukan PT. Syarif Maju Karya.
Penolakan kata dia, juga disertai dengan keterangan bahwa PT. BJM telah memenuhi persyaratan kemampuan dasar, seperti yang diupload perusahaan tersebut.
“Data uploadnya itu ada atas kemampuan dasar mereka. Bahwa mereka pernah dan sudah bekerja. Sedang tlerkait dengan track record kan harus ada ketetapan hukum. Orang belum ada ketetapan hukum sudah dianggap dan dijustifikasi, itu tidak boleh. Harus ada ketetapan hukum, dahulu. Kita menilai orang baik ataupun buruk harus ada dasar. Jadi itu, sehingga kami berani melanjutkan kontrak kerja,” tegas Luthfi.









