Harian Sederhana, Bekasi – Perampasan alat kerja wartawan oleh juragan kontrakan berinisial HD bbeberapa waktu lalu, bakal berbuntut panjang. Karena ternyata kasus tersebut sudah dipetieskan secara sepihak.
“Kita tutup saja kasusnya ya, karena aturannya seperti itu, ada Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3),” kata Agung saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Bekasi Timur. Akibat kelakuannya itu Agung dimutasi Kasium Polres.
Kronologi peristiwa terjadi pada September 2018. Pelaku perampasan HD teriak-teriak mengatakan bahwa HD pernah membunuh dua orang tapi tetap bebas.
Lantas HD menyangka omongan tersebut direkam oleh Romo wartawan koran Harian Sederhana. Maka dirampaslah handphone milik Romo .
Handphone milik Romo itu sesungguhnya tidak merekam teriakan HD tapi tetap saja dirampas. Romo hanya menuntut keadilan.
“HP saya itu sarana kerja sebagai wartawan kenapa dirampas HD yang panik mengaku gagah pernah membunuh dua orang tapi ujungnya ketakutan sendiri,” kata Romo kesal.
Brigadir Dono sebagai penyidik pemula mengakui menerbitkan SP3 secara sepihak. “Nanti kalau ada temuan baru bisa kok dibuka lagi kasus ini,” ungkap Dono membingungkan. (*)









