Harian Sederhana, Depok – Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di depan Perumahan Telaga Golf Sawangan Depok pada Selasa (14/1). Tersangka adalah JO (40) yang merupakan sopir mobil.
“Pengemudi mobilnya sudah kami amankan di Polres, iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok Iptu Joko, Kamis (16/1).
Saat kecelakaan terjadi, JO mengendarai mobil Toyota Avanza B 1401 WON. Dia dari arah Depok menuju Bojongsari. Saat itu JO menabrak seorang pengendara motor hingga terpental dan terseret di jalanan. Setelah itu mobil masuk ke jalur berlawanan. Korban meninggal dunia pun berjumlah dua orang. “Korban meninggal bertambah menjadi dua orang,” ungkapnya.
Korban adalah Dedi Prabudi (42) dan Sapta Firdiansyah (20). Dedi meninggal pada Selasa (14/1) sedangkan Sapta pada Rabu (15/1). Saat ini tersangka mendekam di sel. “Saat ini masih diminta keterangan,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka pada penyidik, saat itu dia mengalami sesak hingga kesulitas bernafas. “Menurut pengakuannya (JO) dia mengalami sesak dibagian dada kiri ketika berkendara,” kata Joko.
Karena sesak kemudian JO kehilangan pandangan hingga menabrak seorang pengendara motor. JO sudah menjalani tes urine. “Hasil test urinenya negatif atau nihil zat narkoba,” tutupnya.
Sebelumnya pada kecelakaan tersebut membuat empat orang terluka, dua di antaranya meninggal dunia “Dari empat korban, ada dua orang yang meninggal dunia,” paparnya.
Korban meregang nyawa akibat mengalami luka berat dibagian kepala akibat ditabrak mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1401 WON, Selasa (14/1). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ini, masih ada satu korban lagi yang dirawat di Rumah Sakit Fatmawati atas nama Evi Coryati (56). (*)









