Harian Sederhana, Bekasi – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengancam akan memisahkan secara sepihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, dari PDAM Tirta Patriot.
Tindakan itu kata dia, dilakukan dengan meminta kepada pihak eksekutif.
“Harus ada kejelasan di tahun 2020 ini, karena sudah terlalu lama berlarut-larut. Jika tetap tidak ada kejelasan juga, kami akan meminta Kabupaten Bekasi melakukan pemisahan secara sepihak,” kata Ani menandaskan, usai menyambangi kantor DPRD Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anwar, Selasa (21/1).
Menurut politisi PKS itu, sebelumnya sudah disepakati angka kompensasi sebesar dari Rp362 miliar. Tetapi oleh Wali Kota Bekasi minta dikurangi hingga disetujui dengan ditanda tangani oleh Bupati sebesar Rp199 miliar.
Namun, lanjutnya, Pemkot Bekasi saat pertemuan di Bandung tidak menandatangani kesepakatan tersebut.
Bertolak dari hal itulah maka anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, bertandang ke kantor DPRD Kota Bekasi, untuk konsultasi terkait rencana pemisahan.
“Pemisahan aset ini penting agar management PDAM Tirta Bhagasasi tidak terganggu,” tukasnya.
Budiyanto anggota Komisi 1 lainnya, mengakui, bahwa pembahasan pemisahan aset bukan hal baru. Melainkan, sudah dibahas oleh anggota dewan periode sebelumnya.
“Alasan percepatan pemisahan aset ini, karena kami berpikir bahwa antara Kabupaten dan Kota Bekasi adalah wilayah yang besar dan sama-sama sudah mandiri. Kenapa pengelolaan hal kecil seperti PDAM masih berbarengan,” tukasnya.
Menurut dia, hal ini bukan soal tidak ingin bersamanya. Tetapi, lebih kepada soal percepatan pelayanan, khususnya Kota Bekasi yang masih berkembang cakupan ketajamannya yang masih sedikit.
Harapannya sambung dia, agar PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, bisa fokus melayani warganya.
Apalagi lanjutnya, proses kesepakatan sudah berjalan. Di dewan tidak ada perbedaan persepsi, teruama komisi I setuju proses pemisahan. Dia menyebut kendalanya ada di Pemkot Bekasi.
“Kendalanya pemisahan aset adanya di Kota Bekasi. Contohnya DPRD Kota Bekasi sendiri saat bertemu mengaku minim informasi. Banyak tidak tahu sejauh mana rencananya Wali Kota Bekasi terkait pemisahan aset itu sendiri. Padahal, DPRD Kabupaten sepakat,” tukasnya.
Menurutnya, bicara dari sisi bisnis PDAM Tirta Bhagasasi tentunya akan merugi berpisah dengan Kota Bekasi secara pengelolaannya.
Tapi kata dia, kami tidak berbicara untung rugi, melainkan lebih kepada percepatan bangunan layanan penyediaan air bersih di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Chuiroman J Putro, usai menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengakui, bahwa DPRD Kota Bekasi belum banyak mendapatkan informasi
konfrehensif terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Menurutnya dari masa DPRD Kota Bekasi sebelumnya informasi terkait dengan aset tidak banyak direspon, mungkin berhenti diketua dan tidak dibicarakan secara terbuka dengan AKD yang terkait, sehingga informasi terkait aset tersebut praktis sangat terbatas.
“Bahwa banyak proses yang telah dilakukan antara Kabupaten dan Kota baru di dalami ini oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi. Tapi itu pun belum menjadi agenda Dewan secara konfrehensif baru dibatas Komisi I. Kedepan mungkin akan dibentuk semacam pokja khusus,”tandasnya.
Dia juga mengakui harus ada publikasi secara intensif langkah pemerintah kota dan DPRD untuk menyikapi soal pemisahan aset, karena DPRD belum dilibatkan.
“DPRD Kota Bekasi akan mendalami lagi, dengan mengundang semua pihak terkait agar klaim sepihak soal aset bisa diselesaikan. Intinya harus ada rei evaluasi rekapitusi ulang,”tutupnya.(*)









