Menu

Mode Gelap
Jumat, 6 Februari 2026 | 08:55 WIB

Bekasi

Polemik Lahan di Cikeas, Pihak BPN Siap Mediasi Jika Diundang

badge-check


					Polemik Lahan di Cikeas, Pihak BPN Siap Mediasi Jika Diundang Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, menyarankan agar persoalan tanah di Kampung Ciketing Asem (Cikeas), Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya agar diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua pihak bersengketa.

“Diselesaikan saja dahulu. Dimediasi antara keduanya. Sedang bila diundang, kita akan hadir guna membantu menyelesaikan persoalan,” kata Fatahuri Bagian Sengketa BPN setempat, kepada Harian Sederhana, belum lama ini.

Intinya kata Fatahuri, jika dimintai pendapat dalam mediasi yang jika nanti dilakukan, pihaknya akan mencari solusi dengan menanyakan perihal sejarah dari persoalan tanah yang sengketa itu.

“Definisi sengketa kan jelas. Dimana jika ada dua pihak berperkara, maka itu disebut sengketa. Makanya harus diperjelas dulu sejarah dari tanah itu,” papar Fatahuri menjawab pertanyaan persoalan sengketa hingga menyebabkan lurah setempat enggan tanda tangan surat keterangan tidak sengketa, atas tanah seluas 5000 meter dengan akte jual beli (AJB) atas nama Nahum Supriadi.

Menjawab pertanyaan akan tidak maunya Ketua RT tanda tangan surat keterangan tidak sengketa, karena surat tanah tersebut rencananya akan disertipikatkan, Fatahuri mengatakan, dalam aturan tidak ada ketentuan harus di tanda tangan Ketua RT.

“Dalam aturan surat keterangan tidak sengketa dapat ditanda tangani oleh orang yang dituakan, dan mengerti asal usul tanah. Tentunya dengan dikuatkan oleh dua orang saksi. Artinya disini bisa perangkat desa/kelurahan, dan saksi dua orang. Tapi saksi dalam aturan tidak disebutkan RT atau RW,” imbuh Fatahuri.

Sebelumnya, Lurah Mustika Jaya, Mohammad Faried Wajdi mengaku tidak akan menanda tangani surat keterangan tidak sengketa atas tanah seluas 5000 meter, yang berlokasi di Kampung Ciketing Asem, RT 4/6, dengan akte jual beli (AJB) atas nama Nahum Supriatna (62).

Menurut Faried, hal itu dikarena tanah tersebut, statusnya masih ada sengketa.

“Terkait status tanah, kami dari pihak pemerintah tidak bisa menandatangani, atau memaraf dokumen-dokumen terkait tanah jika masih ada sengketa,” kata Faried menjawab pertanyaan Harian Sederhana, melalui pesan elektronik, Kamis (23/1).

Dikatakan Faried, baru jika kondisi status tanah sudah clear. Baik melalui musyawarah, maupun putusan pengadilan dapat diproses.

“Intinya jika sudah clear, mau melalui musyawarah ataupun pengadilan, kita dari pemerintah dapat memproses, begitu bang,” paparnya.

Ditanya terkait pengakuan Ketua RW 6, Karjan, yang mengaku menanda tangani surat keterangan tidak sengketa itu, setelah adanya arahan usai diskusi dengan sejumlah perangkat kelurahan, Faried mengaku silahkan tanyakan ke RW bersangkutan.

Karjan sendiri selaku Ketua RW 06 saat dikonfirmasi, mengaku, penandatanganan surat keterangan tidak sengketa olehnya selaku Ketua RW, dikarenakan bukti kepemilikan Nahum Supriadi lengkap.

“Sebelumnya saya konsultasi kepada pihak kelurahan selaku atasan saya sebagai RW. Oleh pihak kelurahan, berdasar bukti kepemilikan surat AJB atas nama Nahum serta PBB, saya diminta segera tanda tangan karena itu tidak ada masalah,” ungkap Karjan melalui sambungan telefon, Senin (20/1). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional