Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:05 WIB

Bekasi

Pabrik Gas Meledak, Empat Karyawan Terluka

badge-check


					Sebuah pabrik gas PT Semar Gemilang meledak di wilayah Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Perbesar

Sebuah pabrik gas PT Semar Gemilang meledak di wilayah Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Sebuah pabrik gas PT Semar Gemilang meledak di wilayah Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/01). Ledakan itu mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar serius.

“Ada empat orang yang menjadi korban kebakaran akibat ledakan pabrik gas,” kata Komandan Regu Evakuasi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adhi Nugroho, Selasa (28/01).

Adhi menambahkan, pemicu kebakaran belum bisa dipastikan. Namun, dugaan sementara karena diawali ledakan tabung gas. Sehingga, ledakan itu memicu ledakan susulan lainnya. “Awalnya ledakan dari satu tabung gas, baru disusul ke tabung lainnya,” jelasnya.

Data yang dihimpun dari anggota di lapangan, diakui Adhi, ada empat orang yang menjadi korban luka bakar. Namun, dia belum memastikan luka yang dialaminya, apakah parah atau hanya ringan.

Adhi mengaku, insiden itu terjadi kurang lebih dua jam. Selama kebakaran di lokasi terdengar suara ledakan. Sehingga menyulut api hingga membakar ruangan yang ada di sampingnya.

“Sampai sekarang belum diketahui penyebab kebakaran hingga terjadi sejumlah ledakan berkali-kali,” tandasnya.

Meledaknya salah satu pabrik gas di Kabupaten Bekasi pada Senin malam (27/01) yang berdampak terhadap pekerjanya, membuat UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mendesak untuk direvisi.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI Obon Tabroni mengatakan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja perlu segera direvisi. Sehingga ledakan pabrik yang dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi tidak terulang lagi. Pasalnya peristiwa kebakaran atau ledakan di pabrik dinilai membahayakan pekerja sekaligus masyarakat sekitar.

“Maka sangat urgen untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sehingga beleid terkait Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan (K3) kerja itu bisa menjawab tantangan zaman,” tuturnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

Obon juga mengingatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan agar bersungguh-sungguh melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Salah satunya, memastikan pengusaha menerapkan aspek K3 dengan sungguh-sungguh di fasilitas produksinya.

Pasalnya, menurut dia masih banyak pengusaha yang hanya memikirkan untung besar dan mengabaikan aspek K3 pada para pekerjanya.

“Agar nyawa buruh tidak begitu murahnya,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu.

Terkait dengan adanya ledakan di pabrik PT Semar Gemilang, Obon menegaskan bahwa pengusaha atau pemilik pabrik tidak boleh lepas tangan dan bertanggungjawab terhadap semua biaya yang dibutuhkan dalam proses penyembuhan para pekerja yang menjadi korban masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional