Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:45 WIB

Bekasi

Diberi Adendum 50 Hari, Rehab Total SDN Margahayu XIII Tetap Mangkrak

badge-check


					Diberi Adendum 50 Hari, Rehab Total SDN Margahayu XIII Tetap Mangkrak Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Mimpi ratusan siswa dan guru SDN Margahayu XIII untuk dapat menggunakan ruang kelas baru untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) ditahun 2020 ini, nampaknya pupus sudah.

Itu setelah, bangunan dua lantai dengan 10 lokal kelas, yang dibangun menggunakan APBD tahun 2019 sebesar Rp2,3 miliar tersebut, mangkrak pembangunannya.

Kondisi bangunan dalam pengamatan harian sederhana dilokasi, hanya berkisar 80 persen. Baik daun pintu, jendela, plafon lantai 2, dan instalasi listrik serta pengecatan hingga kini tidak terlaksana.

Tidak itu saja, pihak pelaksana dari CV Satria Pratama juga belum membayarkan upah dari belasan tukang bangunan, yang hingga kini masih berdiam dilokasi bangunan.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat, selaku pengguna anggaran, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Rehabilitasi Total gedung tersebut, Amran kepada Harian Sederhana mengaku, kejadian mangkraknya bangunan gedung kelas, salah satu akibat pemenang lelang yang tidak jelas kontraktornya.

“Terhadap kontraktor, yang menentukan pemenang lelang dari proses lelang ULP,” tutur Amran.

Menurut Kabid Bangunan dan Gedung itu, terkait Pembangunan SDN Margahayu XIII, Disperkimtan sudah memanggil, dan menegur peringatan keras terhadap kontraktor pelaksana.

Hanya saja kata dia melalui pesan singkatnya, realisasinya tidak juga tercapai. Maka kontraktor bila tidak bisa menyelesaikan akan diputus kontrak dan black list.

“Dan resikonya bangunan sekolah akan mangkrak, dan murid sekolah tidak optimal,” paparnya.

Adapun dasar pemberian addendum tambah Amran, pertama adalah Peraturan Preaiden (Perpres) yang menyatakan, diberi kesempatan 50 hari kerja dengan mempertimbangkan bangunan SD tersebut sangat dibutuhkan oleh murid sekolah. Kedua, Rekomendasi dari Inspektorat Kota (ITKO).

“Pada awalnya kontraktor siap melanjutkan penyelesaian dengan 50 hari kalender, dan diberlakukan denda serta dibayarkan di APBD perubahan,” imbuhnya.

Sedang pemberian senduk itu sendiri lanjut lelaki berperawakan tinggi besar itu, yakni, pertimbangan azas manfaatnya sangat dibutuhkan karena kalau tidak akan mangkrak.

“Tetapi dasar kontraktornya bandel, dan tidak cukup modal. Jadinya seperti sekarang, tidak selesai juga,” ujar Amran, Jumat (31/1).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional