Harian Sederhana, Bekasi – Guru berinisial I yang memukuli muridnya di SMAN 12 Kota Bekasi akhirnya dinonaktifkan. Aksi pemukulan itu terjadi di lapangan SMAN 12 Bekasi pada Selasa 11 Februari 2020. Sebanyak 172 siswa dihukum karena telat masuk sekolah. Lima di antaranya menjadi bulan-bulanan I lantaran tidak memakai ikat pinggang.
“Beliau (oknum guru berinisial I-red) sudah dinonaktifkan sebagai kesiswaan (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 12 Bekasi),” kata Wakil Kepala Bidang Humas SMAN 12 Bekasi Irnatiqoh, Kamis (13/02).
Terlebih, pihaknya telah membuat Surat Keputusan (SK) Pembebastugasan I sebagai tenaga pendidik. Meski SK sudah diterbitkan, tetapi keputusan akhir ada di tangan kepala sekolah. “SK-nya sudah dibuat, tinggal kepala sekolah menindaklanjuti,” kata dia.
Irnatiqoh memandang, I adalah guru yang pandai dan disiplin. Namun demikian, I terkadang tak bisa mengontrol emosinya. “Beliau agak temperamen,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Bekasi, Ade Saeful Bahri menyatakan, sikap temperamen guru yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan itu bukan yang pertama kali terjadi. Pelaku pernah kesal dengan seorang siswa dan menarik baju anak didiknya hingga robek.
Tak hanya itu, guru tersebut juga pernah rebut dengan guru lain. “Pernah lempar kursi dan membanting komputer saat ribut dengan guru,” kata Ade, Rabu 12 Februari 2020.
Pihak sekolah sudah membastugaskan yang bersangkutan alias nonjob dari jabatannya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Namun, untuk statusnya sebaai aparatur sipil negara (ASN), Ade belum bisa berkomentar.
“Kalau dipecat sebagai ASN-nya kita tidak berwenang, biar Pemkot Bekasi lah yang memutuskan,” ucapnya.
Harus Ada Sanksi
Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara menanggapi kekerasan yang dialami siswa oleh guru di SMAN 12 Bekasi. Tri mengaku, kekerasan yang dilakukan I pasti akan berujung pada sanksi.
“Kita buatkan berita acaranya diperiksa dan sebagainya. Tentunya pasti ada sanksi yang diberikan ya kalau memang itu ada satu sikap yang kurang baik yang dilakukan oleh oknum guru,” kata Tri.
Pemkot Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait penanganan kasus ini. Dia berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Sebelumnya, beredar video aksi seorang guru memukili muridnya dengan kepalan tangan di media sosial. Dalam video bedurasi 14 detik itu, terlihat sejumlah siswa yang tengah berbaris di lapangan dipukuli oleh oknum guru. Pemukulan dipicu beberapa siswa telat masuk sekolah, dan kedapatan tidak menggunakan ikat pinggang.
Atas peristiwa tersebut, salah satu siswa berinisial RF (17) mengadu kepada pamannya, Andika (28) bahwa lima siswa menjadi korban kekerasan. “Keponakan saya pundaknya kesakitan karena dipukul guru,” ujar Andika menceritakan peristiwa pemukulan itu kepada wartawan.
Biasanya para siswa sekolah tersebut hanya dikenakan sanksi berdiri jika terlambat datang ke sekolah. Namun kali ini sikap dari guru tersebut berbeda.
Setelah pulang sekolah, keponakannya mengeluhkan sakit di bagian pundak ke orang tuanya, berinisial ST. Setelah ditanyakan baru RF menceritakan kondisi sebenarnya.
Selain mengalami memar di bagian pundak, kancing baju sekolahnya juga sobek diduga karena tarikan guru tersebut.
Pihak keluarga RF melaporkan kejadian ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bekasi. (*)









