Harian Sederhana, Jakarta – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa 38 saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan dari 38 saksi tersebut, 27 orang diantaranya merupakan pemilik rekening saham.
Menurut dia, rekening saham milik 27 saksi tersebut dicek untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan dalam korupsi Jiwasraya.
“Crosscheck kepemilikan rekening saham saja. Ada keterlibatan dalam perbuatan jahat atau tidak,” kata Hari seperti dikutip Antara News, Selasa (18/2).
Sementara 11 saksi lainnya terdiri dari enam saksi dari manajemen PT. AJS baik masih aktif maupun yang sudah purnatugas, tiga orang saksi dari perusahaan manajemen investasi.
Satu saksi dari manajemen bank yang bekerja sama dengan PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan dan satu saksi nominee orang yang namanya dipakai dalam transaksi saham.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Lalu mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan status pemblokiran rekening efek karena diduga terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung selesai akhir bulan ini.
“Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen
Karena itu, ia minta agar pemilik rekening yang diblokir agar memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dilakukan verifikasi.
“Kami harap pemilik rekening datang kalau diminta Kejaksaan Agung. Ini masih proses klarifikasi,” katanya.
Menurut dia, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.
Hoesen mengatakan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. “OJK mendukung proses penyelesaian secara hukum,” katanya.
Terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, sejumlah rekening efek diblokir. Para pemilik rekening efek keberatan karena mereka tidak bisa bertransaksi. (*)









