Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:15 WIB

Nasional

Tersangka Korupsi PDAM Tirta Tarum Resmi Ditahan Kejati Jabar

badge-check


					Tersangka Korupsi PDAM Tirta Tarum Resmi Ditahan Kejati Jabar Perbesar

Harian Sederhana, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Ketiga orang tersebut saat ini telah ditahan pihak Kejati Jabar.

Ketiga orang tersangka tersebut, antara lain mantan Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Yogie Patriana Alsyah, mantan Kasubbag Perencanaan Teknik PDAM Tirta Tarum Jumali dan Didi Pramadi dari PT Darma Premandala selaku rekanan PDAM Tirta Tarum.

“Kita langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali
kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (17/2).

Kasipenkum menuturkan bahwa kasus tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan penyimpangan pekerjaan optimalisasi instalasi pengolahan air (IPA). Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya sisa anggaran investasi di tahun 2015 senilai Rp 19.236.601.038 yang belum terpakai.

“Yogi selaku Dirut meminta bawahannya untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating optimalisasi IPA dengan anggaran Rp 5.492.210.000. Padahal tersangka sebagai pengguna anggaran mengetahui kalau di dalam RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum,” ujarnya.

Setelah dokumen justifikasi teknis selesai, Yogi lalu memerintahkan Jumali tersangka lainnya sebagai PPK untuk mengurus dan menyerahkan kepada panitia pelelangan untuk dilakukan proses lelang dengan menggunakan metode pelelangan umum. Proses pelelangan itu akhirnya dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan direktur Didi Pramadi.

Selanjutnya sesuai surat perintah melaksanakan pekerjaan (SPMK) yang di dalamnya ada kontrak, maka kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala pada 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dan nilai kontrak Rp 4.950.300.000 meskipun penyedia jasa tidak dibayar dalam pekerjaannya.

“Intinya mereka melakukan modus pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume atau mutu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, indikasi kerugian yang ditaksir ini mencapai Rp 2,6 miliar. Nilai itu didapat dari jumlah anggaran yang disediakan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional