Harian Sederhana, Bandung – Honorarium guru dan tenaga kependidikan (GTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA, SMK, SLB Negeri se- Jawa Barat sebesar Rp 82.432.250.000 akan dicairkan.
Anggaran itu untuk pembayaran bulan Januari dan Februari 2020. “Anggaran tersebut merupakan bagian dari pembiayaan tahun 2020 untuk honorarium Non PNS di SMA, SMK, dan SLB Negeri senilai Rp 530 miliar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika, di kantornya, kemarin.
Kata Dewi, uang sebesar itu nantinya akan disalurkan kepada 22.567 orang, terdiri atas 14.177 guru dan 8.390 tenaga kependidikan. “Mungkin, khusus untuk guru besarannya tidak sama. Karena, terkait jumlah jam mengajar,” tambah Dewi.
Pemberian honorarium ini, lanjut Dewi, merupakan bukti komitmen Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dalam memperhatikan kesejahteraan GTK. Para menerima adalah tenaga non PNS pasca alih kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. “Ini bentuk perhatian Pak Gubernur yang konsern ke dunia pendidikan,” ucap perempuan yang akrab disapa Ike itu.
Menurutnya, dalam prosesnya data para penerima telah diverifikasi oleh cabang dinas pendidikan yang ada 13 wilayah pelayanan. Setelah itu, data masuk ke bidang GTK untuk diproses diverifikasi dan divalidasi.
Setelah seluruhnya dinyatakan tidak ditemukan persoalan, baru pencairan ditetapkan. “Prosesnya tentu ada kendala. Tapi tidak signifikan. Misal keterlambatan pengiriman data dari cabang dinas. Pada akhirnya kami bisa selesaikan,” jelas dia.
Menurut Ike, pencairan berikutnya diharapkan dapat berjalan sesuai waktu atau setiap bulan. Dengan begitu, dapat membantu para GTK non PNS dalam menunaikan tugas di sekolah dengan baik.
Selain itu, pihaknya juga terus konsern dalam meningkatkan mutu pendidikan GTK.m dengan mengacu pada visi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ‘Jabar Juara Lahir Batin’ dengan inovasi dan kolaborasi.
“Semoga honor yang diterima GTK non PNS bermanfaat. Visi Jabar Juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi jadi spirit kita untuk sama-sama meningkatkan mutu pendidikan dan indeks prestasi manusia Jawa Barat,” ungkap dia.
Ike juga mengingatkan, ke depan seluruh kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat untuk senantiasa melakukan analisis kebutuhan guru secara konkrit berbasis regulasi.
Yaitu, jumlah jam minimal 24 jam pada setiap mata pelajaran yang diampu. Sehingga pemenuhan kebutuhannya benar-benar oleh guru berlatar pendidikan S1 dan linier dengan latar belakang pendidikannya. (*)









