Menu

Mode Gelap
Selasa, 3 Februari 2026 | 03:31 WIB

Headline

RK Berikan Restu Karantina Wilayah Parsial

badge-check


					Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan restu kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya menerapkan kebijakan karantina wilayah parsial atau KWP dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ridwan Kamil (RK) menjelaskan karantina wilayah parsial adalah salah satu langkah untuk membatasi pergerakan warga. Misalnya saja dengan menutup jalan protokol, seperti yang dilakukan Pemkot Bandung.

“Karantina wilayah parsial itu bisa mengkarantina satu rumah, satu gedung, satu RT, satu rumah sakit, itu KWP, kemudian satu jalan protokol karena dianggap jalan itu punya kota potensi (penyebaran corona-red),” tuturnya melalui video konferensi yang disiarkan langsung dari Gedung Negara Pakuan, Bandung pada Senin (30/03).

Orang nomor satu di Jawa Barat ini pun menegaskan kepada pemerintah daerah agar tidak menggunakan istilah locdown.

“Saya sudah memberikan izin kepada kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial ya. Saya titip tidak pakai istilah lockdown,” tuturnya.

Alasannya lantaran karantina wilayah total tak bisa diambil pemerintah kabupaten dan kota tanpa adanya izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang diperbolehkan, lanjutnya, pemerintah daerah melakukan karantina wilayah secara parsial.

“Karantina wilayah tidak bisa dilakukan pemerintah kota dan kabupaten tanpa seizin presiden, yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial,” ujar pria yang akrab disapa RK ini.

Menurut RK, karantina wilayah parsial dilakukan untuk wilayah tertentu mulai dari lingkungan RT hingga maksimal di tingkat kecamatan.

“Untuk izin melakukan karantina wilayah oleh kota dan kabupaten, harus ada izin dari Presiden, jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah, kota dan kabupaten lain juga tidak kami beri izin, karena izin itu harus datang dari Presiden,” kata RK.

“Sehingga Kota Tasikmalaya juga saya klarifikasi tidak merencanakan karantina wilayah skala kota, yang mereka lakukan adalah pembatasan masuknya kendaraan umum yang datang dari wilayah-wilayah termasuk Jakarta yang masuk kategori pandemi Covid-19,” tambahnya.

RK pun telah menginstruksikan KWP di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi. Pasalnya di daerah tersebut terdapat lonjakan warga terindikasi positif Covid-19 secara signifikan.

“Sudah saya sarankan Wali Kota Sukabumi melakukan karantina wilayah pertama yang parsial di Jabar di kecamatan yang ada masalahnya itu,” katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

Trending di Nasional