Menu

Mode Gelap
Jumat, 20 Maret 2026 | 20:09 WIB

Nasional

Korupsi Dana Corona, Akan di Hukum Mati

badge-check


					Plt Jubir KPK, Ali Fikri (FOTO : Istimewa) Perbesar

Plt Jubir KPK, Ali Fikri (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati.

“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara News, Rabu (1/4)

KPK pun, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut.

“KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.

“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” kata Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3) mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi itu juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen

“Karena yang kita hadapi sekarang ini adalah situasi yang memaksa, bahwa saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Presiden Jokowi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional