Menu

Mode Gelap
Jumat, 20 Maret 2026 | 11:53 WIB

Nasional

Ingat! Sanksi Pelanggar Masa PSBB 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

badge-check


					Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

Harian Sederhana, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penerapan terkait sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta. Anies mengatakan pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat.

“Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Anies mengatakan status PSBB DKI Jakarta wajib ditaati tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat, demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah kewajiban, masyarakat juga harus taat,” kata Anies.

Pada Selasa (7/4) malam, Anies resmi mengumumkan wilayah DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona. Pengumuman tersebut menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” ujar Anies.

DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB tepat pukul 00.00 WIB Jumat dini hari. Kebijakan PSBB berlaku selama masa inkubasi, yakni 14 hari. Kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona. (CNN Indonesia)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional