Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 16:19 WIB

Bekasi

Warga Bekasi Dilarang Mudik Lokal

badge-check


					Situasi di Jalan Narogong, Kota Bekasi Perbesar

Situasi di Jalan Narogong, Kota Bekasi

Harian Sederhana, Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan kepada masyarakatnya agar tidak melakukan mudik lokal ke kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Orang nomor satu di Kota Bekasi ini menerangkan kalau yang dimaksud mudik lokal adalah melakukan silaturahmi ke kediaman sanak saudagar atau kolega yang ada di kawasan Jabodetabek.

“Mudik lokal dalam wilayah saja dilarang, apalagi sampai ke Depok (Jabodetabek) ya,” tutur Rahmat Effendi dalam rilis tertulisnya, Senin (18/05).

Selain diminta tak mudik lokal di kawasan Jabodetabek, Rahmat juga minta warganya untuk tidak menggelar acara halal bihalal atau silahturahim saat Lebaran.

Hal itu untuk mengurangi pergerakan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19. “Seperti Lebaran sekarang karena tidak boleh halalbihalal ya, tidak banyak pergerakan,” ujar Rahmat.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia juga menyarankan warganya untuk tidak halal bihalal di dalam Kota Bekasi maupun di luar Kota Bekasi saat Hari Raya Idul Fitri nanti.

Dengan tak banyak pergerakan masyarakat, ia optimistis dapat mengakhiri Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kembali hidup normal.

“Memang disarankan tidak dilakukan (mudik lokal maupun Jabodetabek), lebih baik disiplin kita akhri PSBB tahap 3 ini tanggal 26 mei di wilayah Jabodetabek,” ucap dia.

Untuk membatasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi, pihak Pemkot dan jajaran aparat kepolisian akan memantau pergerakan masyarakat di sejumlah check point.

Hal itu memastikan semua orang yang keluar masuk Kota Bekasi menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Karena prinsipnya kita akan memantau orang luar yang masuk ke Bekasi dengan memenuhi protokol kesehatan dan penerapan PSBB pembatasan pergerakan orang,” kata Tri.

Ia juga mengatakan, akan meminta jajaran polisi maupun Pemkot untuk tidak segan-segan memberi sanksi tegas masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Bahkan masyarakat akan diminta putar balik jika ketahuan bukan warga Bekasi.

“Pasti (akan diminta putar balik). Kita akan tetap optimalisasikan check point yang ada dan penerapan sanksi bila aturan tersebut dilanggar,” tandas Tri. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025
Trending di Nasional