Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 16:30 WIB

Nasional

Honorer atau Non ASN Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Jadi PPPK Paruh Waktu?

badge-check


					Gaji PPPK 2025 telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak rincian golongan gaji dan informasi penting lainnya di sini Perbesar

Gaji PPPK 2025 telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak rincian golongan gaji dan informasi penting lainnya di sini

Biznisku.id – Nasib honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tidak lolos jangan galau.

Sebab MenPAN RB Rini Widyantini telah menyatakan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap bekerja.

Regulasinya mereka yang tak lolos akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal itu berdasarkan KepmenPAN RB no 16 tahun 2025.

Perlu diketahui di dalam peraturan tersebut PPPK Paruh Waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN).

 

Di mana mereka (tenang honorer) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 

Alasan KemenPan RB mengangkat honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu karena alasan sebagai berikut:

 

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

 

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

 

c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

 

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian pemaparan terkait Pemerintah menjadikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 jadi PPPK Paruh Waktu.

Meski begitu bagi honorer yang tak lolos PPPK harus mematuhi larangan yang telah ditentukan oleh MenPAN RB.

Dalam KepmenPAN RB no 16 tahun 2025, Rini Widyantini telah menetapkan 6 larangan tersebut adalah sebagai:

1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah;

3. karena alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

4. melakukan pelanggaran disiplin berat;

5. dikenakan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

6. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional