Biznisku.id, JAKARTA – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Jumat (22/8)
S merupakan korban dugaan penganiayaan dan kekerasan di salah satu pesantren di Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, kita bersama korban serta pihak keluarga telah bertemu LPSK untuk melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam dugaan kasus penganiayaan di pesantren di wilayah Kabupaten Bogor yang saat ini masih dalam proses hukum”, ujar Haji Uma melalui keterangannya diterima Sabtu (23/8).
Uma menyesalkan tindakan tersebut di lingkungan pesantren. Hal itu menandakan ada kelemahan dalam pengawasan dan mekanisme disiplin di lingkungan pesantren tersebut.
Lebih lanjut kata Uma, kejadian ini mencederai esensi pendidikan, terlebih di sebuah lembaga Islam yang semestinya menanamkan akhlak, moral, serta menjaga marwah pendidikan.
“Bagaimana mungkin OSIS bisa bertindak semena-mena sampai menghajar dengan kaki hingga korban mengeluarkan darah. Ini tidak baik dan keluar jaun dari prinsip edukasi. Kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat yang membentuk generasi berkarakter, berakhlak, dan bermartabat, bukan justru menghadirkan trauma dan ketidakadilan bagi peserta didiknya.
Uma menambahkan pihak LPSK menegaskan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang sesuai bagi korban dan saksi.
Dengan demikian, para korban bisa mendapatkan haknya serta perlindungan hukum yang semestinya.
“Kita juga berharap kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi, apalagi di lingkungan pendidikan yang mestinya mengajarkan moralitas dan pendidikan yang jauh lebih baik ke depan untuk generasi bangsa,” tutur Uma.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses oleh aparat penegak hukum.
Ayah korban, M. Salim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pesantren yang dinilai abai dalam menyikapi persoalan serius tersebut.
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” ujar Juminiati ibu Korban
Keluarga korban juga menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Haji Uma.
Mereka berharap, langkah pelaporan ke LPSK dapat menjadi jalan agar keadilan ditegakkan serta perlindungan maksimal diberikan kepada korban maupun saksi kunci.***









