Biznisku.id – Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil Musyawarah Nasional (Munas) FSP PPMI SPSI yang digelar di Solo, Jawa Tengah, pada 1-2 Agustus 2026.
Ketua Umum FSP PPMI SPSI periode 2026-2031, Arnod Sihite hasil munas kami menetapkan menetapkan sejumlah keputusan serta rekomendasi strategis terkait ketenagakerjaan.
“Munas di Solo berjalan lancar, tertib. Termasuk persidangan berlangsung dengan sangat disiplin dan profesional. Hasilnya sudah kami sampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Arnod dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Salah satu rekomendasi strategis yang dihasilkan Munas yakni meminta agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan ke Danantara.
Menurut FSP PPMI SPSI, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga peruntukan sekaligus keamanan dana pekerja.
Selain persoalan pengelolaan dana jaminan sosial, FSP PPMI SPSI juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Organisasi pekerja tersebut juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
“Kami meminta percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang PBI Jamsosnaker agar sekitar 20 juta masyarakat kelompok miskin dan rentan segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Arnod.
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan pelindungan pekerja rumah tangga.
FSP PPMI SPSI mendorong pemerintah mempercepat penyusunan dan penerbitan aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
FSP PPMI SPSI juga mengusulkan reformasi sistem pengupahan. Organisasi tersebut mendorong agar pembahasan pengupahan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan penyesuaian angka berdasarkan kondisi ekonomi secara proporsional.
Menurut Arnod, pola tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
“Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, menarik investasi, menjaga keberlanjutan usaha, serta menghindari potensi aksi unjuk rasa bulanan tahunan terkait penyesuaian upah,” jelasnya.
Selain rekomendasi strategis, Munas FSP PPMI SPSI juga menghasilkan sejumlah dukungan terhadap program kebijakan pemerintah.
Salah satunya adalah Program Magang Nasional. FSP PPMI SPSI mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar kuota program tersebut ditingkatkan dari 150 ribu menjadi 1 juta peserta per tahun.
“Peningkatan kuota magang dapat memperluas akses pengalaman kerja bagi lulusan SMA, SMK maupun perguruan tinggi,” tuturnya.
FSP PPMI SPSI juga mendukung penguatan program Vokasi Nasional. Program vokasi dinilai perlu semakin diselaraskan dengan kebutuhan nyata dunia kerja agar lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri.
Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi perhatian.
“FSP PPMI SPSI mendorong agar THR dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum hari raya,” tegasnya
Menurut Arnod, pembayaran lebih awal dapat memberikan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya, terlebih anggaran THR telah dialokasikan oleh perusahaan.
Selain itu, FSP PPMI SPSI mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
“Seluruh rekomendasi menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk ikut mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” kata Arnod.
Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan pemerintah berkomitmen terhadap buruh.
Untuk startegis dan usulan FSP PPMI SPSI kata dia akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Teknisnya nanti kita bahas lagi dengan lebih detail,” katanya.









