Harian Sederhana, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2019-2023. Anies terpilih melalui voting suara terbanyak dalam Musyawarah Nasional (Munas) APPSI VI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Dalam proses pemilihan, Anies masuk dalam tiga gubernur dengan jumlah terbanyak dalam mekanisme penjaringan. Tiga nama itu adalah Anies, Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), dan Isran Noor (Gubernur Kalimantan Timur). Kemudian, dua nama teratas dipilih melalui mekanisme voting oleh 23 Gubernur atau Wakil Gubernur yang hadir dalam Munas APPSI.
Dari hasil voting, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berhasil memperoleh 13 suara, sementara Ridwan Kamil mendapatkan 9 suara, sementara satu suara lainnya abstain. Anies merasa terhormat lantaran telah dipilih dan diberi amanat oleh para gubernur lainnya.
“Karena ini dititipkan, Insha Allah akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Aspirasi yang banyak disampaikan tadi adalah tentang bagaimana pembangunan di daerah itu lebih mendapatkan perhatian, terutama program-program daerah yang harus sinkron dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita laksanakan itu sama-sama,” ujar Anies.
Anies ini mengungkapkan, langkah pertama yang akan dilakukannya sebagai Ketua Umum APPSI adalah membentuk tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan.
Kepengurusan APPSI diharapkan akan dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo, setelah kembali ke Indonesia, sehingga dapat langsung menjalankan program kerja.
“Di APPSI itu disusun programnya, lalu di tingkat teknokratik, mereka bekerja. Tingkat teknokratik itu artinya dinas-dinas yang relevan, BUMD-BUMD yang relevan. Saya beri contoh. Semua BUMD dari seluruh wilayah berkumpul, lalu membicarakan apa yang dibutuhkan,” jelasnya.
Dalam konteks hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, Anies akan memfasilitasi kebutuhan dari seluruh gubernur Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo, seperti penghitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum. (*)









