Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:57 WIB

Bekasi

ASN Kota Bekasi Work From Home

badge-check


					Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat apel pagi di Plaza Pemkot. Perbesar

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat apel pagi di Plaza Pemkot.

Harian Sederhana, Bekasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bisa melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing atau work from home. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan hingga 31 Maret 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 800/2027/BKPPD.PKA tertanggal 17 Maret 2020. Surat edara tersebut langsung ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mencegah dan meminimalısir penyebaran, serta mengurangi risiko corona atau COVID-19 di lingkungan Pemkot Bekasi pada khususnya dan masyarakat luas di Kota Bekasi pada umumnya.

“ASN dan Non ASN yang berada di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tinggalnya dan memastikan untuk melakukan tugasnya di kantor agar pemerintah dan pelayanannya tidak terhambat. Pelaksaan ini dimulai sejak saat ini hingga tanggal 31 Maret 2020,” tutur Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Selasa (17/03).

Pepen memerintahkan kepada setiap kepala daerah untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

Misalnya, ASN dan non-ASN yang menggunakan moda transportasi dan tinggal di luar kota Bekasi dengan memperhatikan peta sebaran kasus Covid-19. “Kemudian, kondisi kesehatan ASN dan non-ASN yang kurang sehat atau tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius bisa tidak harus hadir,” kata dia.

Kemudian, dengan memperhatikan kondisi kesehatan keluarga dan riwayat perjalanan luar negeri. Meski bekerja dari rumah, Pepen meminta efektifitas tugas dan pelayanan perangkat daerah.

“Riwayat interaksi ASN maupun non-ASN yang mungkin sedang dalam pengawasan dan pemantauan terkait korona dijaga,” jelas Pepen.

Ia berharap pengaturan sistem kerja di rumah ini tidak menganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. “Pemerintah juga tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan non-ASN yang melakukan tugasnya di rumah. Demikian agar menjad maklum dan dilaksanakan sebagaiman mestinya,” tutup dia.

BEKASI NIHIL POSITIF CORONA

Sementara itu, warga Kota Bekasi boleh sedikit bernafas lega pasalnya belum ada kasus positif virus Corona atau Covid-19 di wilayah ini. Hal itu berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kota Bekasi per 13 Maret 2020, yang juga sesuai dengan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat per 16 Maret 2020 pukul 17.00 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menjelaskan bahwa total keseluruhan kasus Pneumonia Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Bekasi mencapai 32 orang, dengan rincian PDP sebanyak 4 orang dan ODP 28 orang.

“Sejauh ini kasus positif Covid-19 nihil. Kita juga berharap yang PDP ini semua negatif. Sementara dari ODP yang 28 orang, ODP yang selesai dipantau dalam kondisi sehat 22 orang dan yang masih dalam pemantauan 6 orang,” kata Tanti, Selasa (17/03).

Adapun prosedur PDP, pasien dirujuk ke RS Rujukan covid-19 untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan swab tenggorok dan memastikan positif atau negatif covid-19. Sementara untuk ODP, pasien dipulangkan untuk dipantau kesehatannya selama 14 hari oleh Puskesmas di wilayah domisili pasien.

“Kalau yang sudah selesai dalam pemantauan berarti selesai dipantau selama 14 hari dan dinyatakan sehat,” ujarnya.

Meski belum ditemukan kasus positif Covid-19, Dinkes Kota Bekasi tidak mau gegabah dan tetap melakukan sejumlah upaya preventif. Salah satunya dengan sosialisasi dan pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC) penanganan Covid-19.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan menjaga daya tahan tubuh serta kebersihan diri dan lingkungan. Selain itu, membatasi diri bertemu banyak orang atau berada dalam kerumunan massal, juga memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat.

“Intinya tetap menjaga kesehatan bersama dan hindari kontak dalam keramaian,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025
Trending di Nasional