Harian Sederhana, Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.254 gram atau 1,2 kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas peredaran narkoba. Berpegang pada informasi tersebut, Subnit 1 Unit 1 Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan pun diterjunkan.
Alhasil, tim tersebut pun melakukan pemantauan dan berhasil ditangkap seseorang bernama Bona Jansen di Jalan RA Kartini, Bekasi Timur pada Selasa, 4 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menemukan sabu seberat 0,3 gram dalam klip bening di bungkus rokok,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (05/02).
Kemudian, lanjut Wijonarko, polisi melakukan interogasi kepada tersangka, lalu kemudian menggeledah tempat kos tersangka yang terletak di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
“Di kos-kosan ditemukan barang bukti 1.254 gram sabu dibungkus plastik bening besar dan tiga bungkus plastik sedang,” kata Wijonarko.
Jajaran Satnarkoba terus melakukan interograsi untuk pengembangan kasus ini. Berdasarkan keterangan Jansen barang narkotika itu dipasok dari seseorang berinisial AG yang tinggal di daerah Cikunir, Bekasi.
Pihaknya pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Jansen. Tapi saat di pinggir samping Tol Jakarta Cikampek, Jansen berusaha untuk kabur. Tersangka pun mencoba merebut senjata api atau pistol milik anggota, pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas terukur.
“Saat dipinggir jalan samping tol Jakarta Cikampek, tersangka Jansen berusaha kabur. Bahkan merebut pistol anggota. Kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan hendak merampas senjata api milik petugas,” katanya.
Pihaknya pun langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur agar mendapatkan perawatan. Namun sayang, pada Rabu, 5 Feburari 2020 sekira pukul 01.00 WIB pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penangkapan, Jansen bukan hanya satu kali ini saja lakukan pengedaran narkoba dalam jumlah besar. Jansen sebelumnya telah tiga kali menjual narkotika jenis sabu, pertama 1.000 gram, kedua 1.000 gram, ketiga 2.000 gram.
“Nah keempat ini 2.000 gram, masih tersisa 1.254 gram belum diedarkan dan berhasil kami ungkap,” kata Wijonarko.
Selain 1.254 gram sabu, sejumlah barang bukti lainnya diamankan yakni satu timbangan, lima unit ponsel, satu korek api dan alat hisap, satu bungkus berisi plastik klip kecil, satu bungkus plastik besar bekas gulungan sabu dan lakban.
“Kami masih buru AG yang memasok barang haram itu tersangka Jansen,” tutup Wijonarko. (*)









